Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar kegiatan pendalaman materi bagi perancang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dalam Program Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH) yang bertujuan meningkatkan kualitas produk hukum di Aceh.
Acara yang berlangsung Kamis (18/9/2025) di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, ini digelar secara luring dan daring. Selain perancang peraturan dari kantor wilayah, kegiatan juga melibatkan peserta dari berbagai kabupaten/kota.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menyebut kegiatan ini tidak sekadar forum akademik, melainkan wadah untuk membangun standar yang sama dalam merumuskan kebijakan hukum daerah.
“Perancang peraturan tidak hanya dituntut mahir menulis norma, tetapi juga memahami konteks sosial dan politik di balik setiap kebijakan,” ujarnya.
Menurut Ardiningrat, salah satu tantangan terbesar adalah menjaga harmonisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan nasional.
“FORKAIDAH hadir untuk menjembatani potensi disharmoni itu. Dengan forum ini, setiap peraturan daerah dapat disusun lebih terukur dan sesuai prinsip negara hukum,” tambahnya.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini yaitu, Prof. Dr. Syahrizal Abbas; Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Alexander Palti; Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, DJPP dan Reni Oktri; Wakil Ketua Tim Kerja Bimbingan dan Konsultasi Pola Karir Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, DJPP.
Ia menilai keberadaan pemateri yang diundang dalam kegiatan ini akan memperkaya perspektif para perancang. Sehingga ia berharap forum tersebut dapan meningkatkan kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan di Aceh.
Disamping itu, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat profesionalisme perancang peraturan di Aceh. Ke depan, Kanwil Kemenkum Aceh menargetkan forum serupa dapat dilakukan secara berkala, agar kualitas regulasi daerah terus meningkat dan mampu menjawab tantangan pembangunan di wilayah paling barat Indonesia ini.