Banda Aceh - Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di Aceh menunjukkan progres signifikan. Hingga Mei 2025, data terbaru menunjukkan ratusan desa dan kelurahan di Provinsi Aceh telah berhasil membentuk KMP. Progres harian pengesahan badan hukum KMP Aceh terus dipantau, dengan data terakhir per 30 Mei 2025 menunjukkan angka yang cukup baik
“Di Aceh, sudah ada 588 KMP berbadan hukum, tertinggi itu di Bener Meriah sebanyak 155 KMP,” sebut Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.
Data statistik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan wilayah kerja menunjukkan capaian yang bervariasi. Wilayah I mencatat persentase tertinggi dengan 98,37% desa/kelurahan telah membentuk KMP melalui Musdesus (Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus), disusul Wilayah II dengan 83,97%. Sementara itu, Wilayah IV menunjukkan angka 90,00% dan Wilayah III sebesar 57,02%.
Secara keseluruhan, sosialisasi program KMP telah mencapai 94,58% dari total desa/kelurahan dan Musdesus untuk pembentukan KMP sudah terlaksana di 63,59% desa/kelurahan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengapresiasi kerja keras semua pihak terkait.
"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membentuk Koperasi Merah Putih. Percepatan pengesahan badan hukum menjadi prioritas kami agar KMP dapat segera beroperasi penuh," ujar Meurah Budiman, Jumat (30/5/2025).
Secara provinsi, Aceh sendiri telah mencapai 61,64% dalam pembentukan KMP melalui Musdesus, meskipun masih ada beberapa kabupaten/kota yang menunjukkan persentase di bawah rata-rata provinsi. Total 6.498 desa/kelurahan di Aceh telah tersosialisasi sebanyak 6.146, dan 3.908 di antaranya sudah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musdesus.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani, menambahkan bahwa pihaknya bersama notaris di daerah terus berupaya mempercepat proses pengesahan badan hukum KMP.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan notaris sangat penting untuk memastikan seluruh KMP memiliki legalitas yang kuat dan dapat menjalankan fungsinya secara optimal," jelas Purwandani.
Dengan progres yang positif ini, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aceh dapat segera berdaya dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Monitoring dan pendampingan akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program KMP di seluruh wilayah Aceh.