
Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, resmi dilantik sebagai Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Aceh periode 2025-2028.
Pelantikan tersebut berlangsung secara virtual dari Aula Bangsal Garuda, dan dipimpin langsung oleh Widodo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Dalam arahannya, Widodo menyampaikan bahwa profesi notaris memiliki peran penting dalam sistem pelayanan hukum di Indonesia. Ia menegaskan, notaris tidak hanya berperan dalam pembuatan akta, tetapi juga menjaga kepastian, keamanan, dan kepercayaan hukum di tengah masyarakat.
“Profesi notaris bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah kepercayaan publik. Setiap akta yang dibuat mengandung tanggung jawab hukum dan moral yang besar. Karena itu, integritas harus menjadi napas setiap notaris,” ujar Dirjen AHU dalam sambutannya.
Dirjen AHU juga menekankan pentingnya peran Majelis Kehormatan Notaris dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi. Ia mengingatkan agar anggota MKNW selalu menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan objektivitas, terutama dalam proses pemeriksaan terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran.
“Perlindungan hukum bukan berarti kebal hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, anggota MKN wajib memberikan persetujuan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Pada periode kali ini, beberapa anggota MKNW berasal dari unsur aparat penegak hukum (APH). Dirjen AHU berharap keterlibatan APH dapat memperkuat pemahaman terhadap kekhususan notariil, sehingga proses pemeriksaan dan pemanggilan notaris dilakukan dengan prosedur yang sah.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
“Ini adalah amanah besar untuk menjaga marwah profesi notaris di Aceh. Kami siap bersinergi dengan semua pihak dalam memastikan setiap proses hukum berjalan adil tanpa mengabaikan perlindungan terhadap profesi notaris,” ujar Meurah Budiman usai pelantikan.
Adapun anggota MKNW Aceh periode 2025-2028 yaitu :
1. Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. (Kakanwil Kemenkum Aceh);
2. Purwandani H. Pinilihan, S.H., M.H. (Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh);
3. Dr. Novi Sri Wahyuni, S.H., M.Kn (notaris);
4. AKP. Amiruddin, S.H., M.H. (Polda Aceh);
5. Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum. (Dekan F Hukum USK).







