Banda Aceh - Muhammad Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) mengungkapkan komitmen Kanwil Kemenkum Aceh untuk mendukung dan menyukseskan lima program Badan Strategi Kebijakan (BSK) yang akan dilaksanakan di wilayah.
“Kita akan dukung penuh dan mengupayakan lima program itu dapat berjalan sukses di wilayah Aceh,” kata Ardiningrat, Selasa (25/2/2025) di Ruang Corpu Kemenkum Aceh.
Hal itu disampaikan Ardiningrat usai mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSK Tahun 2025. Ia pun menyampaikan Rakornis ini dilaksanakan untuk membangun sinergitas dan pemahaman yang sama dalam mewujudkan kebijakan yang berkualitas.
Sebelumnya, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya tata kelola kebijakan yang terencana, sistematis, dan berbasis bukti dengan melibatkan partisipasi publik.
“Maka Kantor Wilayah akan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BSK Hukum di wilayah,” terang Andry.
Seperti yang diketahui, pada tahun 2025 BSK Hukum telah menyusun setidaknya lima program yang akan dilaksanakan di wilayah yaitu, penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), inventarisasi permasalahan hukum dan pelayanan publik dengan pemanfaatan SIPKUMHAM, analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, dan diseminasi hasil analisis strategi kebijakan hukum.
Terkait program IRH, Kepala BSK Hukum menekankan perlu dilakukan strategi pendekatan yang baik kepada stakeholders di wilayah. “Penting bagi jajaran kanwil untuk mengubah mindset pemenuhan IRH oleh Pemerintah Daerah dimana IRH bukan hanya sebagai kewajiban, namun juga sudah harus menjadi suatu kebutuhan (necessity) guna menunjang pembangunan ekonomi dan investasi di daerah” tegasnya.
Untuk itu, lebih lanjut Kepala BSK Hukum menekankan pentingnya pendampingan kanwil dalam penilaian mandiri IRH pada pemerintah daerah termasuk monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP-SPAK).