
Bireuen – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperluas edukasi dan asistensi kepada pelaku usaha lokal terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, yang secara implikasi berdampak terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Terbaru, melalui Divisi Pelayanan Hukum, institusi ini melakukan pendampingan terhadap pemilik merek dagang “Jameun Kupie” dalam upaya pendaftaran merek sebagai perlindungan hukum atas identitas dan orisinalitas ide usaha.
Kegiatan monitoring dan asistensi ini berlangsung pada Kamis (17/7/2025) di gerai kopi Jameun Kupie, Kabupaten Bireuen. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, bersama tim analis kekayaan intelektual, dan perwakilan notaris wilayah Bireuen.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap gagasan kreatif dari masyarakat, sekecil apa pun, tidak hilang karena tidak dilindungi secara hukum,” ujar Purwandani.
Ia menegaskan bahwa negara hadir dalam proses penguatan pelaku usaha lokal agar tidak menjadi korban penjiplakan atau ‘pencurian’ ide dagang.
“Kesadaran untuk mendaftarkan merek bukan semata soal legalitas administratif, tapi soal keberanian warga untuk mengakui bahwa idenya punya nilai, punya harga, dan layak dipertahankan,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kemenkum Aceh meninjau langsung konsep usaha yang digagas oleh Khairul Nazli, pemilik “Jameun Kupie”. Warung kopi ini dinilai unik dan berpotensi besar secara komersial.
Tim memberikan asistensi teknis agar pemilik usaha segera mendaftarkan merek dagangnya, termasuk dengan variasi nama seperti “Jameuen Kupie”, sebagai langkah mitigasi dari potensi plagiasi.
Pendampingan ini juga melibatkan diskusi bersama notaris dan stakeholder lokal untuk memastikan layanan kekayaan intelektual berjalan lintas sektor. Menurut Purwandani, penting bagi pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam penguatan ekonomi kerakyatan yang didorong oleh orisinalitas dan kreativitas.
“Ekonomi kerakyatan di Aceh sebetulnya sangat kaya, tinggal bagaimana kita memberi fondasi hukum yang kuat agar ide-ide warga tumbuh dan berkembang dengan aman,” tambahnya.
Kemenkum Aceh berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual ke masyarakat melalui pendekatan kolaboratif, edukatif, dan proaktif. Program seperti ini akan terus menyasar pelaku usaha di berbagai sektor, dengan fokus membangun kesadaran bahwa perlindungan hukum atas karya adalah bagian penting dari keadilan ekonomi.

