Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Jaga Orisinalitas identitas usaha Warung Kopi, Kemenkum Aceh Dukung Pendaftaran Merek Jameun Kupie

IMG 20250718 WA0003

Bireuen – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperluas edukasi dan asistensi kepada pelaku usaha lokal terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, yang secara implikasi berdampak terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Terbaru, melalui Divisi Pelayanan Hukum, institusi ini melakukan pendampingan terhadap pemilik merek dagang “Jameun Kupie” dalam upaya pendaftaran merek sebagai perlindungan hukum atas identitas dan orisinalitas ide usaha.

Kegiatan monitoring dan asistensi ini berlangsung pada Kamis (17/7/2025) di gerai kopi Jameun Kupie, Kabupaten Bireuen. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, bersama tim analis kekayaan intelektual, dan perwakilan notaris wilayah Bireuen.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap gagasan kreatif dari masyarakat, sekecil apa pun, tidak hilang karena tidak dilindungi secara hukum,” ujar Purwandani.

Ia menegaskan bahwa negara hadir dalam proses penguatan pelaku usaha lokal agar tidak menjadi korban penjiplakan atau ‘pencurian’ ide dagang.

“Kesadaran untuk mendaftarkan merek bukan semata soal legalitas administratif, tapi soal keberanian warga untuk mengakui bahwa idenya punya nilai, punya harga, dan layak dipertahankan,” kata dia.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kemenkum Aceh meninjau langsung konsep usaha yang digagas oleh Khairul Nazli, pemilik “Jameun Kupie”. Warung kopi ini dinilai unik dan berpotensi besar secara komersial.

Tim memberikan asistensi teknis agar pemilik usaha segera mendaftarkan merek dagangnya, termasuk dengan variasi nama seperti “Jameuen Kupie”, sebagai langkah mitigasi dari potensi plagiasi.

Pendampingan ini juga melibatkan diskusi bersama notaris dan stakeholder lokal untuk memastikan layanan kekayaan intelektual berjalan lintas sektor. Menurut Purwandani, penting bagi pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam penguatan ekonomi kerakyatan yang didorong oleh orisinalitas dan kreativitas.

“Ekonomi kerakyatan di Aceh sebetulnya sangat kaya, tinggal bagaimana kita memberi fondasi hukum yang kuat agar ide-ide warga tumbuh dan berkembang dengan aman,” tambahnya.

Kemenkum Aceh berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual ke masyarakat melalui pendekatan kolaboratif, edukatif, dan proaktif. Program seperti ini akan terus menyasar pelaku usaha di berbagai sektor, dengan fokus membangun kesadaran bahwa perlindungan hukum atas karya adalah bagian penting dari keadilan ekonomi.

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI