Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025–2029.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menekankan pentingnya harmonisasi untuk menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Rancangan peraturan harus konsisten secara substansi, sesuai hirarki, dan selaras dengan norma hukum yang berlaku,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Salah satu poin yang disoroti adalah konsideran rancangan qanun, yang kini sudah menyesuaikan dengan pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJM Aceh (RPJMA).
Penyesuaian itu dinilai penting agar perencanaan daerah tidak bertabrakan dengan kebijakan yang lebih tinggi.
Kemenkum Aceh memberi catatan agar RPJM Bireuen selaras dengan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang didaftarkan ke Komisi Independen Pemilihan. Substansi lampiran qanun, yaitu dokumen RPJM, harus mencerminkan janji politik dan prioritas pembangunan Bupati serta Wakil Bupati.
Rancangan qanun turut mengalami penyempurnaan di beberapa pasal. Pada Pasal 2 hingga Pasal 6, ditambahkan frasa “Kabupaten Bireuen Tahun 2025–2029” untuk mempertegas konteks.
Perubahan lain dilakukan pada Bab IV tentang ruang lingkup pengendalian dan perubahan. Pasal 5 dan Pasal 6 diperluas untuk mencakup evaluasi kebijakan serta mekanisme perubahan mendasar, termasuk jika kebijakan yang dijalankan merugikan kepentingan daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, mengapresiasi proses harmonisasi ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkum Aceh. Harapannya, kerja sama ini terus berlanjut agar regulasi yang lahir di Aceh lebih berkualitas,” ujarnya.