Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRK Bireuen.
Rapat berlangsung pada Kamis, (2/10/2025) di Law Centre Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPH) Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat menerangkan pentingnya penggunaan aplikasi e-harmonisasi sebagai instrumen penyusunan regulasi di daerah.
“Aplikasi ini memberi kemudahan bagi pemerintah daerah, lebih cepat, tertib administrasi, dan dapat dipantau langsung oleh pimpinan,” katanya.
Penyesuaian terhadap qanun tersebut dilakukan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Dengan penyesuaian ini, aturan daerah diharapkan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Rapat harmonisasi dihadiri Ketua Badan Legislasi DPRK Bireuen, sejumlah anggota dewan, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Aceh.
Para peserta aktif memberikan masukan terhadap rancangan qanun yang diajukan.
Sejumlah kesepakatan dihasilkan dari rapat ini. Antara lain, perumusan konsiderans filosofis, sosiologis, dan yuridis disesuaikan dengan masukan perancang hukum Kemenkum Aceh.
Selain itu, dasar hukum qanun dipastikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Penyempurnaan lain juga disepakati, seperti penambahan Pasal I angka Romawi, penyisipan angka 19a dalam Pasal 1 Ketentuan Umum, serta tambahan penjelasan beberapa pasal untuk memperkuat norma dalam rancangan qanun.
Dengan rampungnya harmonisasi ini, draf Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen dinyatakan siap untuk dibawa ke tahap legislasi berikutnya di DPRK Bireuen.