Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menghadiri kegiatan peluncuran program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Kamis (5/6/2025).
Posbankumdes merupakan program strategis dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa, meningkatkan kesadaran hukum, dan mendukung penguatan akses bantuan hukum serta pemberdayaan hukum di tingkat desa/kelurahan.
Meurah Budiman memandang bahwa Posbankumdes adalah langkah nyata kehadiran Pemerintah dalam meningkatkan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Khususnya di Aceh, program ini sangat selaras dengan praktik yang ada selama ini dimana penyelesaian masalah hukum ringan sangat diutamakan untuk dapat diselesaikan di tingkat desa (gampong) sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa prinsip equality before the law atau prinsip yang menjamin keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum dijamin dalam konstitusi.
Hal tersebut juga selaras dengan semangat Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Salah satu wujud kesetaraan di hadapan hukum adalah masyarakat memiliki akses keadilan.
"saya berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dan bantuan hukum dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali dengan wujud konkretnya adalah melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan," ungkap Supratman.
Supratman mengungkapkan saat ini sebanyak 5.008 Posbankum Desa/Kelurahan telah terbentuk di seluruh Indonesia.
"Kantor Wilayah agar berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk terus mendorong pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan" tegas Supratman.
Serangkaian dengan peluncuran program Posbankum Desa/Kelurahan, juga diperkenalkan Portal Informasi Bantuan Hukum, dan pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak dan Peacemaker Training.
Sebagai wujud sinergi antar stakeholder terkait dalam pelaksanaan program ini dilaksanakan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak.