
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh (Kanwil Kemenkum Aceh) terus mendorong harmonisasi kebijakan hukum dan peraturan daerah.
Langkah ini diwujudkan melalui program Forkaidah (Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah), yang menjadi wadah koordinasi antarinstansi pembentuk peraturan di Aceh.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menjelaskan pentingnya harmonisasi kebijakan daerah agar sejalan dengan kebijakan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat. Hal ini ia sampaikan dalam program RRI Menyapa edisi “Harmonisasi Kebijakan Hukum dan Regulasi Daerah di Aceh”, yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Meulaboh, Selasa (7/10/2025).
“Melalui Forkaidah, kita mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, legislatif, hingga akademisi untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan regulasi. Dengan begitu, kita dapat menghindari adanya aturan yang tumpang tindih dan tidak implementatif,” ujar Ardiningrat.
Ia menyebut, salah satu persoalan yang sering muncul di daerah adalah belum optimalnya koordinasi antarinstansi dalam menyusun kebijakan hukum. Akibatnya, ada regulasi yang saling bertabrakan atau bahkan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
“Forkaidah hadir untuk mengatasi persoalan itu. Kita ingin setiap regulasi disusun secara partisipatif dan harmonis,” katanya.
Selain memperkuat koordinasi, Forkaidah juga berperan mempercepat proses e-harmonisasi. Melalui platform digital ini, pemerintah daerah dapat mengajukan dokumen harmonisasi secara daring tanpa perlu menunggu lama. Tak hanya itu, Forkaidah kata Ardiningrat diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Provinsi Aceh yang saat ini nilainya jauh dari kategori istimewa.
“Sekarang semua bisa dilakukan lebih cepat dan transparan. Forkaidah menjadi ruang kolaborasi nyata antara pusat dan daerah,” jelas Ardiningrat.
Ia menambahkan, keterlibatan publik juga menjadi fokus utama dalam proses pembentukan regulasi.
“Kami dorong agar setiap qanun disusun dengan melibatkan masyarakat. Partisipasi publik adalah kunci lahirnya kebijakan yang adil dan efektif,” ujarnya.
Langkah Kanwil Kemenkum Aceh melalui Forkaidah menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Dengan sistem yang lebih kolaboratif, diharapkan regulasi di Aceh semakin berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat.























 Pintoe Aceh
			                Pintoe Aceh					     
						          