Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mulai mengintegrasikan inovasi Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH) dalam proses pembahasan regulasi. Forum ini diterapkan pada rapat pengharmonisasian Rancangan Qanun (Raqan) Kota Subulussalam tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2025–2040, Selasa (9/9/2025).
FORKAIDAH dirancang sebagai mekanisme kolaboratif yang mempertemukan pemerintah daerah, DPRK, dan instansi vertikal. Inisiatif ini bertujuan memperkuat koordinasi, menyatukan perspektif, dan menyederhanakan proses melalui pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi agar produk hukum daerah lebih tepat sasaran.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menjelaskan, forum ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas regulasi.
“FORKAIDAH hadir agar setiap rancangan qanun dibahas secara terbuka dan partisipatif. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan bukan hanya patuh secara formal, tetapi juga efektif menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan FORKAIDAH diharapkan dapat mendongkrak nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Provinsi Aceh sekaligus meningkatkan akuntabilitas layanan publik.
“Indikator IRH bukan semata soal angka. Melalui forum ini, kita ingin membuktikan bahwa pembentukan hukum di Aceh lebih transparan, inklusif, dan akuntabel,” katanya.
Dalam rapat harmonisasi Ripparkota Subulussalam, FORKAIDAH menjadi ruang diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberi masukan. Perbaikan judul, konsideran, dan penambahan bab tentang perizinan serta partisipasi masyarakat lahir dari forum ini.
Ketua Badan Legislasi DPRK Subulussalam mengapresiasi pembahasan raqanun dalam forum ini. Menurutnya, FORKAIDAH membantu legislatif dalam merumuskan regulasi yang lebih terarah.
“Kami menilai forum ini sangat strategis. Diskusi berjalan terbuka, sehingga kualitas rancangan qanun lebih terjamin. Ini bentuk nyata kolaborasi pusat-daerah yang kami butuhkan,” ujarnya.
Melalui FORKAIDAH, Kanwil Kemenkum Aceh ingin menjadikan proses legislasi daerah lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan publik. Inovasi ini juga menjadi bagian dari strategi besar reformasi hukum di Aceh, yang menempatkan kolaborasi lintas lembaga sebagai kunci keberhasilan pembangunan regulasi daerah serta peningkatan indeks reformasi hukum.