Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Forkaidah, Strategi Baru Kanwil Kemenkum Aceh Kawal Regulasi Daerah

KemenkumAceh1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mulai mengintegrasikan inovasi Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH) dalam proses pembahasan regulasi. Forum ini diterapkan pada rapat pengharmonisasian Rancangan Qanun (Raqan) Kota Subulussalam tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2025–2040, Selasa (9/9/2025).

FORKAIDAH dirancang sebagai mekanisme kolaboratif yang mempertemukan pemerintah daerah, DPRK, dan instansi vertikal. Inisiatif ini bertujuan memperkuat koordinasi, menyatukan perspektif, dan menyederhanakan proses melalui pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi agar produk hukum daerah lebih tepat sasaran.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menjelaskan, forum ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas regulasi.

“FORKAIDAH hadir agar setiap rancangan qanun dibahas secara terbuka dan partisipatif. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan bukan hanya patuh secara formal, tetapi juga efektif menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan FORKAIDAH diharapkan dapat mendongkrak nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Provinsi Aceh sekaligus meningkatkan akuntabilitas layanan publik.

“Indikator IRH bukan semata soal angka. Melalui forum ini, kita ingin membuktikan bahwa pembentukan hukum di Aceh lebih transparan, inklusif, dan akuntabel,” katanya.

Dalam rapat harmonisasi Ripparkota Subulussalam, FORKAIDAH menjadi ruang diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberi masukan. Perbaikan judul, konsideran, dan penambahan bab tentang perizinan serta partisipasi masyarakat lahir dari forum ini.

Ketua Badan Legislasi DPRK Subulussalam mengapresiasi pembahasan raqanun dalam forum ini. Menurutnya, FORKAIDAH membantu legislatif dalam merumuskan regulasi yang lebih terarah.

“Kami menilai forum ini sangat strategis. Diskusi berjalan terbuka, sehingga kualitas rancangan qanun lebih terjamin. Ini bentuk nyata kolaborasi pusat-daerah yang kami butuhkan,” ujarnya.

Melalui FORKAIDAH, Kanwil Kemenkum Aceh ingin menjadikan proses legislasi daerah lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan publik. Inovasi ini juga menjadi bagian dari strategi besar reformasi hukum di Aceh, yang menempatkan kolaborasi lintas lembaga sebagai kunci keberhasilan pembangunan regulasi daerah serta peningkatan indeks reformasi hukum.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI