
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), Jumat (28/11/2025). Program nasional ini ditargetkan menjangkau 6.497 desa di Aceh sebagai bagian dari perluasan akses bantuan hukum hingga tingkat gampong.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, membuka kegiatan dengan apresiasi terhadap peserta yang hadir secara langsung maupun daring. Ia menyebut sejumlah peserta belum dapat bergabung akibat terkendala banjir, longsor, dan gangguan jaringan di beberapa kabupaten/kota. Meski begitu, ia menegaskan komitmen percepatan program tetap kuat.
"Kita memahami ada kendala perjalanan dan kondisi darurat di beberapa daerah, tetapi semangat untuk mempercepat pembentukan Posbankumdes tidak berkurang. Program ini penting untuk membuka akses keadilan masyarakat sampai ke tingkat gampong," ujar Meurah.
Posbankumdes merupakan layanan hukum di tingkat desa yang menyediakan konsultasi hukum, advokasi, mediasi, dan rujukan advokat. Pembentukannya difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum, sedangkan penugasannya dilakukan melalui keputusan kepala desa. Setiap Posbankumdes minimal harus memiliki satu paralegal yang akan dilatih oleh organisasi bantuan hukum dan penyuluh hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menjelaskan bahwa pada awal tahun depan program ini akan diresmikan secara nasional atas terbentuknya 83.000 Posbankumdes di seluruh Indonesia. Untuk itu penting bagi Aceh untuk segera menuntaskan Posbankum 100% pada tahun ini. Ia menyebut pencanangan program Posbankumdes di Aceh sebenarnya sudah berjalan sejak Agustus melalui serangkaian FGD dan koordinasi lintas instansi.
"Tujuan utama FGD kali ini adalah menyamakan persepsi dan mensinergikan Posbankumdes dengan mekanisme penyelesaian sengketa adat di gampong yang telah berjalan di Aceh sebagai implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Melalui sinergi ini Posbankumdes memberikan penguatan literasi hukum/pelatihan paralegal desa dan layanan rujukan advokat/pemberi bantuan hukum (pro bono)," kata Ardiningrat.
Sementara itu, Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan program Posbankumdes. Ia menegaskan bahwa Aceh telah memiliki dasar kuat melalui Qanun Nomor 10 Tahun 2008 yang mengatur Lembaga Adat Aceh serta lembaga peradilan adat gampong sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan yang juga ditegaskan dalam Qanun 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
"Kami mendukung penuh pembentukan Posbankumdes. Penyelesaian sengketa adat selama ini sudah dilakukan di gampong, dan kehadiran Posbankumdes akan semakin menguatkan fungsi lembaga adat dalam memberikan layanan keadilan. Atas hal itu Aceh seyogyanya sudah tuntas 100% Posbankumdes," ujar Kamaruddin.
Dukungan yang sama juga disampaikan beberapa perwakilan Majelis Adat Aceh dari Kab/Kota. Begitupun perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum yang menyatakan bahwa sebetulnya layanan penyelesaian sengketa dalam Posbankumdes sudah terimplementasi di Aceh melalui lembaga penyelesaian sengketa adatnya. Namun perlu ditetapkan/dituangkan secara administratif bahwa implementasi tersebut merupakan bentuk Posbankumdes dalam konteks kekhususan di Aceh.
FGD menyimpulkan bahwa Aceh sudah tuntas 100% Posbankumdes melalui pemberian akses keadilan penyelesaian sengketa kepada masyarakat sebagai implementasi lembaga peradilan adat di gampong sesuai Qanun 9 Tahun 2008. Selain itu, direkomendasikan pentingnya sinergi dan koordinasi berkesinambungan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa adat di gampong/Posbankumdes melalui forum yang terdiri dari Kanwil Kemenkum Aceh, Pemerintah Daerah, Wali Nanggroe, Majelis Adat Aceh, dan pihak terkait lainnya.
Hingga 27 November, tercatat 1.171 gampong (18%) di Aceh telah menerbitkan SK Kepala Desa untuk penugasan paralegal pada Posbankumdes. Pembentukan di sejumlah daerah yang terdampak bencana akan disesuaikan setelah kondisi membaik.








