
Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, bertemu Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah untuk membahas strategi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Gampong (Posbankumdes) di Aceh, Senin (24/11/2025).
Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Aceh dengan melibatkan sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Syakir, Kadis DPMG Aceh Iskandar, Kabiro Hukum M. Junaidi, serta pejabat Kanwil Kemenkum Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Meurah menyampaikan bahwa pembentukan Posbankumdes di Aceh masih jauh dari target. Hingga saat ini, baru tiga kabupaten/kota yang berhasil mencapai capaian 100 persen, yaitu Aceh Jaya, Aceh Tamiang, dan Lhokseumawe.
“Progress kita masih perlu percepatan. Tiga daerah sudah tuntas, tapi daerah lain belum optimal. Karena itu kami berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk menyiapkan strategi bersama agar semua kabupaten/kota bisa menyusul,” ujar Meurah.
Posbankumdes sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat sejak lama, yakni Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Pergub Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat di Aceh.
Dengan dasar tersebut, Meurah berharap setiap gampong memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menyediakan layanan hukum dasar bagi masyarakat.
“Regulasinya sudah lengkap sejak 2008. Tinggal komitmen daerah untuk merealisasikan. Posbankumdes ini penting karena menjadi pintu pertama masyarakat mendapatkan bantuan hukum,” kata Meurah.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyambut baik laporan dan pemetaan yang disampaikan Kanwil Kemenkum Aceh. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap memperkuat koordinasi lintas instansi demi memastikan seluruh daerah dapat membentuk Posbankumdes secara merata.
“Kita tidak boleh menunda. Posbankumdes ini langsung bersentuhan dengan kebutuhan warga di tingkat gampong. Pemerintah Aceh akan mendukung penuh percepatan ini,” ujar Fadhlullah.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbankumdes akan membantu memperkuat sistem penyelesaian sengketa adat, sekaligus memastikan masyarakat memiliki akses informasi hukum yang mudah dan terjangkau.
“Ini soal memastikan layanan hukum hadir untuk semua,” katanya.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyusunan langkah lanjutan, mulai dari pemetaan daerah yang belum memenuhi target, penyesuaian strategi pendampingan, hingga koordinasi teknis dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Aceh bersama Kanwil Kemenkum Aceh menargetkan peningkatan signifikan hingga tuntas 100% pembentukan Posbankumdes dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh gampong dapat memiliki layanan hukum dasar yang memadai.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyusunan langkah lanjutan, mulai dari pemetaan daerah yang belum memenuhi target, penyesuaian strategi pendampingan, hingga koordinasi teknis dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk pelibatan Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh.







