
Banda Aceh – Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Taufiqurrakhman, menyoroti masih banyaknya data Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak akurat akibat mutasi, pensiun, hingga PPNS yang telah meninggal dunia.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Penguatan Legalitas PPNS yang digelar di Aula Bangsal Garuda Kemenkum Aceh pada Kamis (27/11/2025).
Taufiqurrakhman menegaskan bahwa pembaruan dan penataan data PPNS menjadi pekerjaan penting yang tidak boleh diabaikan. Ia meminta setiap instansi pembina PPNS untuk lebih tertib dalam melaporkan dinamika status personelnya.
“Akurasi data PPNS itu sangat krusial. Setiap instansi harus konsisten dan tepat waktu dalam melaporkan setiap perubahan status, supaya tata kelola PPNS benar-benar berjalan baik dan terintegrasi,” ujar Taufiqurrakhman.
Disisi lain, Ia juga menyampaikan layanan digital Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dapat mempercepat dan memudahkan proses pendataan. Menurutnya, digitalisasi menjadi kunci agar pemerintah dapat merespons kebutuhan penegakan hukum secara cepat dan akurat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman turut mendukung penuh arahan Direktur Pidana. Ia menilai ketertiban pelaporan PPNS bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas penegakan hukum di daerah.
“Kami di Aceh siap memperkuat disiplin pelaporan PPNS. Arahan dari Direktorat Pidana menjadi pengingat bahwa data yang tidak akurat bisa berdampak pada efektivitas kerja PPNS di lapangan. Karena itu, seluruh instansi pembina harus sama-sama bertanggung jawab,” kata Meurah.
Meurah juga menyebut pihaknya akan mengawal penerapan layanan AHU agar digunakan optimal oleh instansi pembina.
“Kalau sistem sudah digital tapi datanya tidak diperbarui, ya hasilnya tetap tidak maksimal. Kuncinya ada pada komitmen instansi,” ujarnya.
Kegiatan Penguatan Legalitas PPNS tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyidik pegawai negeri sipil di Aceh, sekaligus memastikan seluruh data personel tersinkronisasi secara nasional.
Kegiatan Penguatan Legalitas PPNS ini diikuti oleh sejumlah PPNS yang berasal dari berbagai instansi pemerintah di Aceh. Selain itu, kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, Kemenkum RI.









