Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggagas pembentukan Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH) sebagai ruang kolaboratif yang bersifat formal dan berkelanjutan.
Forum ini ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan hukum dan regulasi sejak tahap awal penyusunan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses legislasi.
Kegiatan FORKAIDAH sekaligus penyampaian hasil sementara Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 digelar di Portola Grand Arabia, Banda Aceh, Kamis (18/9/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dan dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Aceh serta para kepala bagian hukum kabupaten/kota se-Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut forum ini lahir dari kebutuhan untuk memperbaiki kualitas regulasi di daerah.
“Harmonisasi regulasi tidak bisa dikerjakan secara parsial. Melalui FORKAIDAH, kita ingin memastikan setiap kebijakan lahir dari proses yang terintegrasi, transparan, dan selaras antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan forum ini juga selaras dengan upaya meningkatkan Indeks Reformasi Hukum di Aceh. Pasalnya, laporan Tim Penilai Nasional atas penilaian mandiri IRH 2025 menunjukkan adanya penurunan rata-rata nilai provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, dengan mayoritas berada pada kategori CC (cukup) dan B (cukup baik).
“Data ini menjadi alarm sekaligus pijakan evaluasi. Pemerintah daerah harus menjadikannya rujukan untuk memperbaiki strategi penyiapan data dukung dan memperkuat koordinasi lintas sektor. FORKAIDAH bisa menjadi ruang komunikasi efektif untuk itu,” kata Meurah Budiman.
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menilai forum ini bukan sekadar pertemuan seremonial. Menurutnya, keberadaan FORKAIDAH akan memudahkan daerah dalam mengantisipasi fragmentasi regulasi sekaligus memberi rujukan yang lebih jelas dalam perumusan kebijakan.
“Kita ingin regulasi di Aceh tidak tumpang tindih, tidak saling menegasikan, dan benar-benar memberi kepastian hukum. Dengan adanya forum ini, koordinasi bisa berjalan lebih konsisten, dan pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi juga bisa lebih maksimal,” ucapnya.
Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh berharap Aceh dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain dalam mengelola penyusunan regulasi.
“Ini awal dari upaya panjang untuk menghadirkan tata kelola regulasi yang lebih sehat dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutup Ardiningrat.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Junaidi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kemenkum Aceh melalui FORKAIDAH. Menurutnya, kolaborasi yang sudah terjalin sejak lama ini akan sangat berdampak terhadap pembangunan hukum daerah.
“Apalagi tantangan dan dinamika di Aceh ini beda ada lex specialis-nya. Keistimewaan dan kekhususan Aceh ini yang tidak ada di daerah lain sehingga membutuhkan sinergi, komunikasi, dan kolaborasi dengan pihak terkait,” kata Junaidi