Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Dari Aceh untuk Indonesia, Forkaidah Hadirkan Harmonisasi Kebijakan Hukum dan Regulasi Daerah

KemenkumAceh2

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggagas pembentukan Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH) sebagai ruang kolaboratif yang bersifat formal dan berkelanjutan.

Forum ini ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan hukum dan regulasi sejak tahap awal penyusunan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses legislasi.

Kegiatan FORKAIDAH sekaligus penyampaian hasil sementara Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 digelar di Portola Grand Arabia, Banda Aceh, Kamis (18/9/2025).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dan dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Aceh serta para kepala bagian hukum kabupaten/kota se-Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut forum ini lahir dari kebutuhan untuk memperbaiki kualitas regulasi di daerah.

“Harmonisasi regulasi tidak bisa dikerjakan secara parsial. Melalui FORKAIDAH, kita ingin memastikan setiap kebijakan lahir dari proses yang terintegrasi, transparan, dan selaras antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan forum ini juga selaras dengan upaya meningkatkan Indeks Reformasi Hukum di Aceh. Pasalnya, laporan Tim Penilai Nasional atas penilaian mandiri IRH 2025 menunjukkan adanya penurunan rata-rata nilai provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, dengan mayoritas berada pada kategori CC (cukup) dan B (cukup baik).

“Data ini menjadi alarm sekaligus pijakan evaluasi. Pemerintah daerah harus menjadikannya rujukan untuk memperbaiki strategi penyiapan data dukung dan memperkuat koordinasi lintas sektor. FORKAIDAH bisa menjadi ruang komunikasi efektif untuk itu,” kata Meurah Budiman.

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menilai forum ini bukan sekadar pertemuan seremonial. Menurutnya, keberadaan FORKAIDAH akan memudahkan daerah dalam mengantisipasi fragmentasi regulasi sekaligus memberi rujukan yang lebih jelas dalam perumusan kebijakan.

“Kita ingin regulasi di Aceh tidak tumpang tindih, tidak saling menegasikan, dan benar-benar memberi kepastian hukum. Dengan adanya forum ini, koordinasi bisa berjalan lebih konsisten, dan pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi juga bisa lebih maksimal,” ucapnya.

Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh berharap Aceh dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain dalam mengelola penyusunan regulasi.

“Ini awal dari upaya panjang untuk menghadirkan tata kelola regulasi yang lebih sehat dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutup Ardiningrat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Junaidi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kemenkum Aceh melalui FORKAIDAH. Menurutnya, kolaborasi yang sudah terjalin sejak lama ini akan sangat berdampak terhadap pembangunan hukum daerah.

“Apalagi tantangan dan dinamika di Aceh ini beda ada lex specialis-nya. Keistimewaan dan kekhususan Aceh ini yang tidak ada di daerah lain sehingga membutuhkan sinergi, komunikasi, dan kolaborasi dengan pihak terkait,” kata Junaidi

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI