
Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Predikat tersebut dinilai sebagai hasil proses panjang pembangunan Zona Integritas yang dijalankan secara konsisten.
Predikat WBK itu diterima Kanwil Kemenkum Aceh dalam seremoni di Jakarta pada 8 Januari 2026. Penghargaan diserahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan disaksikan Ketua Ombudsman RI, Menteri PANRB, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyebut capaian tersebut bukan hasil kerja instan. Menurutnya, pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkum Aceh telah dimulai sejak pencanangan pada 24 Januari 2023.
“Meraih WBK tidak mudah. Tapi yang lebih berat adalah menjaga agar integritas tidak berhenti sebagai capaian administratif,” kata Dian saat Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Kanwil Kemenkum Aceh, Kamis (15/1/2026).
Dian menegaskan, di Aceh yang tata kelola pemerintahannya berlandaskan nilai syariat Islam, integritas harus tercermin dalam sikap aparatur dan kualitas pelayanan. Ia menilai, pelayanan yang masih menyulitkan masyarakat menjadi tanda integritas belum berjalan optimal.
Ombudsman Aceh, lanjut Dian, siap mendampingi Kanwil Kemenkum Aceh dalam melanjutkan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pendampingan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan adil, pasti, dan bermartabat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengatakan predikat WBK merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran. Ia menegaskan capaian tersebut menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas layanan hukum. Kanwil Kemenkum Aceh menargetkan peningkatan berkelanjutan sebagai langkah menuju predikat WBBM.
“WBK ini bukan titik akhir. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan pelayanan semakin transparan dan akuntabel,” pungkas Meurah.



