
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Bangsal Garuda Kemenkum Aceh, serta diikuti secara luring dan daring, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat yang menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan agenda prioritas nasional.
“Indeks Reformasi Hukum (IRH) dinilai sebagai instrumen strategis dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Sekretariat Nasional IRH Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme penilaian IRH Tahun 2026 sekaligus persiapan penilaian IRH Tahun 2027. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan alur dan tahapan pelaksanaan penilaian IRH 2026, capaian IRH Tahun 2023–2025, serta pengembangan aplikasi IRH Tahun 2026.
Selanjutnya, Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Aceh memaparkan variabel dan indikator penilaian IRH, yang meliputi koordinasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum, kualitas re-regulasi dan deregulasi, serta penataan database dan aksesibilitas dokumen hukum beserta data dukungnya.
Perwakilan Tim Sekretariat Nasional IRH menekankan bahwa reformasi hukum merupakan bagian dari Asta Cita ke-7 dan telah terintegrasi dalam dokumen RPJMD 2025–2029. Selain itu, disampaikan pula adanya perubahan variabel dan indikator penilaian IRH untuk Tahun 2027. Untuk penilaian Tahun 2026, seluruh data dukung diwajibkan diunggah dalam format PDF melalui Aplikasi IRH dan akan dimonitor oleh Tim Sekretariat Wilayah.
Dalam kegiatan ini juga ditampilkan contoh pengunggahan data dukung serta pemanfaatan menu partisipasi publik pada aplikasi e-Harmonisasi sebagai bentuk transparansi dan sumber data dukung penilaian IRH.
Pada kesempatan tersebut, Kadiv PPPH juga menyampaikan amanat kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyusun Peraturan Daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual daerah, sebagai bagian dari upaya penguatan reformasi hukum di daerah.






