Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Aceh Sosialisasikan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026

IMG 20260129 WA0005

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Bangsal Garuda Kemenkum Aceh, serta diikuti secara luring dan daring, Kamis (29/01/2026).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat yang menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan agenda prioritas nasional.

“Indeks Reformasi Hukum (IRH) dinilai sebagai instrumen strategis dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Sekretariat Nasional IRH Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme penilaian IRH Tahun 2026 sekaligus persiapan penilaian IRH Tahun 2027. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan alur dan tahapan pelaksanaan penilaian IRH 2026, capaian IRH Tahun 2023–2025, serta pengembangan aplikasi IRH Tahun 2026.

Selanjutnya, Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Aceh memaparkan variabel dan indikator penilaian IRH, yang meliputi koordinasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum, kualitas re-regulasi dan deregulasi, serta penataan database dan aksesibilitas dokumen hukum beserta data dukungnya.

Perwakilan Tim Sekretariat Nasional IRH menekankan bahwa reformasi hukum merupakan bagian dari Asta Cita ke-7 dan telah terintegrasi dalam dokumen RPJMD 2025–2029. Selain itu, disampaikan pula adanya perubahan variabel dan indikator penilaian IRH untuk Tahun 2027. Untuk penilaian Tahun 2026, seluruh data dukung diwajibkan diunggah dalam format PDF melalui Aplikasi IRH dan akan dimonitor oleh Tim Sekretariat Wilayah.

Dalam kegiatan ini juga ditampilkan contoh pengunggahan data dukung serta pemanfaatan menu partisipasi publik pada aplikasi e-Harmonisasi sebagai bentuk transparansi dan sumber data dukung penilaian IRH.

Pada kesempatan tersebut, Kadiv PPPH juga menyampaikan amanat kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyusun Peraturan Daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual daerah, sebagai bagian dari upaya penguatan reformasi hukum di daerah.

IMG 20260129 WA0003

IMG 20260129 WA0006

IMG 20260129 WA0007

IMG 20260129 WA0009

IMG 20260129 WA0002

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI