
Banda Aceh – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Aceh tak mau kecolongan. Sepanjang 2026, pengawasan terhadap notaris yang tidak aktif, cuti, hingga rangkap jabatan akan diperketat. Langkah ini ditegaskan dalam Rencana Kerja MPDN Tahun 2026 yang dibahas dalam rapat resmi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Selasa (27/1/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menegaskan bahwa penguatan pengawasan notaris menjadi agenda prioritas untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan.
“MPDN memiliki peran strategis dalam memastikan notaris menjalankan jabatannya sesuai undang-undang dan kode etik. Tahun 2026 ini, pengawasan kita lakukan lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Purwandani.
Dalam rencana kerja tersebut, MPDN akan memfokuskan pengawasan pada notaris yang secara administratif terdaftar di wilayah kerja, namun tidak membuka kantor atau tidak menjalankan jabatan secara aktif. Selain itu, kepatuhan notaris dalam mengisi kuesioner Pemutakhiran Manajemen Praktik Jabatan (PMPJ) juga menjadi perhatian serius.
Purwandani menyebut, tertib administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas profesi.
“Kelengkapan data dan laporan notaris sangat penting sebagai dasar pembinaan dan pengawasan. Ini juga bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, MPDN juga akan mengawasi pelaksanaan cuti notaris agar tidak menimbulkan pelanggaran jabatan atau mengganggu pelayanan publik. Pengawasan terhadap notaris yang diduga merangkap jabatan terlarang sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris (UUJN) turut masuk agenda utama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Hendri Rahman, mengatakan bahwa penguatan sistem pelaporan menjadi langkah konkret dalam modernisasi pengawasan notaris.
“Mulai 2026, pelaporan bulanan notaris akan dilakukan secara digital. Tujuannya agar pelaporan lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik,” kata Hendri.
Menurut Hendri, digitalisasi pelaporan akan memudahkan MPDN dalam memetakan kepatuhan notaris sekaligus mempercepat tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
MPDN juga menyiapkan mekanisme penyerahan protokol bagi notaris yang pensiun atau meninggal dunia agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Seluruh protokol akan diidentifikasi dan ditata sesuai ketentuan.
Selain pengawasan substantif, rencana kerja 2026 turut mengatur kewajiban MPDN dan MPWN untuk melaksanakan rapat rutin minimal satu kali setiap bulan. Ketersediaan anggaran operasional pun telah diperhitungkan guna mendukung kelancaran tugas pengawasan dan pembinaan.
“Dengan perencanaan yang matang dan dukungan semua pihak, kami optimistis fungsi pengawasan notaris di Aceh akan semakin kuat dan profesional,” pungkas Hendri.
Rencana Kerja MPDN Tahun 2026 ini diharapkan menjadi pedoman operasional dalam menjaga integritas profesi notaris sekaligus memastikan layanan hukum yang adil dan berkepastian bagi masyarakat Aceh.




