
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi serta paradigma baru dalam sistem hukum pidana nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa Kemenkum Aceh siap berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, termasuk melalui kegiatan diseminasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendukung penuh pelaksanaan dan sosialisasi KUHP serta KUHAP baru. Kami akan berupaya menyampaikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat agar regulasi ini dapat diterapkan secara tepat dan berkeadilan,” ujar Meurah Budiman, Senin (26/1/2026) usai mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional secara virtual.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) telah diakomodasi secara jelas dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Oleh karena itu, ia mengimbau agar tidak lagi terdapat kesalahpahaman dalam memaknai penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.
“Keadilan restoratif telah diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Penyelesaian perkara melalui mekanisme ini merupakan bagian dari sistem hukum yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam penerapan KUHP baru adalah perubahan paradigma dalam memandang penegakan hukum pidana.
Menurutnya, perubahan regulasi ini menuntut pemahaman bersama bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan, pemulihan, dan keseimbangan bagi semua pihak.
Melalui dukungan dan sosialisasi yang berkelanjutan, Kementerian Hukum berharap KUHP dan KUHAP baru dapat dipahami serta diterapkan secara optimal sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum nasional.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta akademisi dan pakar hukum pidana, yang membahas secara mendalam substansi, implementasi, serta tantangan penerapan KUHP baru di Indonesia. Sementara itu, jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Aceh mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Aula Bangsal Garuda.








