
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah media massa di Aceh guna memperkuat publikasi program dan kinerja institusi sepanjang tahun 2026.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, bersama perwakilan media, yakni LKBN Antara, RRI, Harian Rakyat Aceh, dan Indojaya News.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penyebarluasan informasi publik terkait kebijakan, layanan, serta capaian Kemenkum Aceh agar dapat diakses masyarakat secara luas, akurat, dan berimbang.
Selain publikasi kegiatan, kolaborasi ini juga mencakup penguatan edukasi hukum kepada publik melalui pemberitaan yang konstruktif dan bertanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan kemitraan dengan media memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah.
Menurutnya, media bukan sekadar kanal publikasi, melainkan mitra dalam membangun pemahaman hukum di tengah masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh program, inovasi layanan, dan kinerja Kemenkum Aceh pada tahun 2026 dapat tersampaikan secara utuh dan objektif kepada masyarakat. Media memiliki posisi penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan publik,” ujar Meurah Budiman, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi komitmen Kemenkum Aceh seiring dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Oleh karena itu, sinergi dengan media dinilai relevan untuk memastikan setiap kebijakan dan layanan dapat dipantau serta dipahami masyarakat.
Perjanjian kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong pemberitaan yang edukatif, khususnya terkait layanan hukum, kekayaan intelektual, peraturan perundang-undangan, serta program reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Kemenkum Aceh.
Dengan terjalinnya kolaborasi tersebut, Kemenkum Aceh menargetkan penguatan kepercayaan publik sekaligus peningkatan kualitas komunikasi publik sepanjang tahun 2026, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan hukum yang semakin inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh.









