
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan komitmennya melanjutkan pembangunan Zona Integritas setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Capaian tersebut disebut menjadi pijakan untuk memperkuat integritas dan kualitas pelayanan publik.
Komitmen itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Kanwil Kemenkum Aceh, Kamis (15/1/2026) di Aula Bangsal Garuda.
Meurah menyebut predikat WBK bukan hasil kerja singkat. Ia mengatakan pencapaian tersebut diraih melalui proses panjang yang dimulai sejak pencanangan pembangunan Zona Integritas dan melibatkan seluruh jajaran.
“WBK ini bukan tujuan akhir. Ini justru menjadi pengingat bahwa komitmen menjaga integritas harus terus diperkuat dalam setiap pelayanan,” kata Meurah dalam sambutannya.
Menurutnya, tantangan setelah meraih WBK justru lebih besar, yakni memastikan nilai integritas tidak berhenti pada penilaian administratif. Ia menegaskan pelayanan publik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Meurah menambahkan, pembangunan zona integritas harus diikuti perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur. Tanpa perubahan tersebut, reformasi birokrasi berisiko berjalan di tempat meski sistem terus diperbarui.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan enam area perubahan zona integritas, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Meurah menegaskan Kanwil Kemenkum Aceh akan terus berbenah sebagai langkah menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Komitmen ini kami bangun bersama, dengan tujuan menghadirkan pelayanan hukum yang pasti, transparan, dan berkeadilan,” ujar Meurah.












