
Aceh Besar – Komisi XIII DPR RI secara terang-terangan mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkum Aceh atas upaya konkret dalam pengembangan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, khususnya yang mendorong pemberdayaan UMKM dan desa kreatif berbasis inovasi lokal dan budaya masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke kawasan berbasis kekayaan intelektual di Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (1/12/2025).
“Kami mengapresiasi upaya Kemenkum Aceh dalam mengoptimalkan dan mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual yang berbasis inovasi dan budaya lokal, untuk penguatan UMKM, desa kreatif, dan produk KI komunal,” ujar Rinto.
Rinto yang hadir bersama sejumlah anggota Komisi XIII lainnya menilai Gampong Nusa sebagai contoh nyata keberhasilan desa kreatif berbasis KI dan kawasan karya cipta. Kabupaten Aceh besar sendiri telah memiliki dua merek kolektif yang terdaftar, salah satunya milik Gampong Nusa. Merek kolektif ini menjadi identitas bersama yang memperkuat daya saing produk desa dalam skala regional hingga nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa penguatan kekayaan intelektual di tingkat desa merupakan langkah strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar sertifikat. Ini adalah aset ekonomi yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat ekosistem usaha. Di Aceh, terutama di Gampong Nusa, kami mendorong UMKM dan komunitas kreatif untuk naik kelas melalui perlindungan dan pemanfaatan KI,” ujar Meurah.
Ia menyebutkan bahwa selain merek kolektif, Kemenkum Aceh juga mendorong pendaftaran hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis sebagai bentuk perlindungan terhadap kreativitas masyarakat.
“Ke depan, kami akan memperluas model desa kreatif berbasis KI ini ke lebih banyak gampong agar dampaknya semakin merata,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dan Kemenkum Aceh. Menurutnya, Gampong Nusa telah membuktikan bahwa kreativitas lokal bila dikelola dengan baik dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
“Gampong Nusa adalah contoh bagaimana budaya, kreativitas, dan inovasi bisa menyatu menjadi kekuatan ekonomi baru. Dengan adanya perlindungan merek kolektif, produk masyarakat tidak hanya dikenal tetapi juga terlindungi secara hukum,” kata Syech.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap memperkuat kolaborasi dengan Kemenkum Aceh dalam mendorong desa-desa lain mengembangkan potensi lokalnya melalui kekayaan intelektual.
“Kami ingin lebih banyak desa kreatif lahir di Aceh Besar agar manfaat ekonominya makin luas,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI menilai model pengembangan ekonomi berbasis KI seperti yang berlangsung di Gampong Nusa layak direplikasi secara nasional. Selain mendorong kreativitas, pendekatan ini juga memberikan kepastian hukum dan nilai tambah bagi produk lokal.
Rinto menegaskan bahwa Komisi XIII akan mengawal penguatan kebijakan KI agar program pemberdayaan UMKM dan desa kreatif dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
“Jika desa-desa kreatif seperti Gampong Nusa diperbanyak, maka ekonomi lokal akan tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya.











