
Banda Aceh — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pentingnya integritas dan transparansi bagi aparatur sipil negara.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti secara virtual kegiatan Reviu Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Tahun 2024 dan Persiapan Penyelenggaraan Pelaporan Tahun 2025 melalui aplikasi SERAYA yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang bertujuan memastikan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu dan sesuai aturan.
Dalam arahannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Baroto menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023.
Menurut Baroto, kepatuhan ASN terhadap pelaporan LHK bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“LHK adalah cermin dari integritas. ASN yang jujur dalam pelaporan berarti menjunjung tinggi nilai kepercayaan publik,” ujarnya.
Meurah Budiman menyebut pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral setiap ASN. Ia menekankan bahwa transparansi tidak boleh hanya sekedar jargon, tetapi harus menjadi budaya kerja.
“Kepatuhan LHK adalah refleksi kejujuran pribadi dan profesionalisme ASN. Di Kanwil Aceh, kami mendorong pelaporan yang tidak hanya tepat waktu, tapi juga benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Meurah.
Ia juga menyoroti manfaat digitalisasi melalui aplikasi SERAYA, yang menurutnya membuat proses pelaporan lebih efisien dan mudah dipantau.
“Transformasi digital ini membuka ruang bagi pengawasan yang lebih akurat dan mendorong birokrasi yang bersih,” tambahnya.
Bagi Meurah, kepatuhan terhadap LHK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.





