Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menunjukkan peran strategisnya dalam penguatan regulasi daerah, melalui rapat harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) di Aceh Tamiang dan Aceh Timur pada Kamis, (19/6/2025).
Kemenkum Aceh terus mengawal penyusunan aturan terkait penyelenggaraan Koperasi Merah Putih Syariah.
Rapat yang digelar secara hybrid ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat.
Ia menerangkan pentingnya memanfaatkan platform e-Harmonisasi demi percepatan proses, khususnya untuk rancangan peraturan yang berkaitan dengan koperasi desa, yang ditargetkan rampung hanya dalam satu hari kerja.
Di Aceh Tamiang, harmonisasi Ranperbup menghasilkan sejumlah kesepakatan, seperti penyesuaian istilah sesuai prinsip syariah, penambahan asas penyelenggaraan koperasi, serta penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum.
Ardiningrat menambahkan bahwa harmonisasi ini juga mengikuti template rancangan dari Kemendagri, namun tetap menyesuaikan dengan kekhususan Aceh berdasarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018.
Sementara itu di Aceh Timur, Asisten II Setdakab Darmawan M. Ali menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kemenkum Aceh dalam merespons permohonan harmonisasi dari pemerintah daerah.
Ia berharap kehadiran koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi gampong yang berbasis syariah dan kearifan lokal. Hingga saat ini, baru 131 dari total 513 gampong di kabupaten tersebut yang terdaftar dalam sistem AHU Kemenkum.
Ardiningrat menyampaikan bahwa percepatan pendirian koperasi gampong harus terus didorong melalui dukungan regulasi yang akuntabel dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi substansi agar tidak hanya legal secara formal, tetapi juga operasional secara fungsional di lapangan.
Melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, seperti bagian hukum, dinas koperasi, dinas pemberdayaan masyarakat, hingga staf ahli bupati, proses harmonisasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas.
“Kolaborasi ini adalah kunci untuk menghadirkan peraturan yang tidak hanya sesuai aturan, tapi juga bermanfaat langsung bagi masyarakat Aceh,” pungkas Ardiningrat.