Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Harmonisasi Raqan PLP2B Aceh Tamiang

KemenkumAceh1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Selasa (9/9/2025) yang berlangsung secara hybrid di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, perwakilan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Aceh Tamiang, serta Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh.

Ardiningrat Hidayat dalam sambutannya menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya menjamin kualitas produk hukum di daerah. Ia menyebut pemanfaatan teknologi seperti aplikasi e-harmonisasi dan Zoom meeting menjadi langkah efisiensi sekaligus transparansi dalam proses legislasi daerah.

“Harmonisasi qanun tidak hanya soal menyelaraskan aturan dengan undang-undang di atasnya, tapi juga memastikan norma hukum yang dibentuk dapat dipahami masyarakat, implementatif, dan memberi kepastian hukum,” kata Ardiningrat Hidayat.

Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Aceh menyampaikan sejumlah catatan. Di antaranya penyesuaian kerangka Raqan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 serta Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, penyempurnaan konsiderans, perbaikan definisi agar tidak multitafsir, hingga penataan norma terkait sanksi administratif dan pidana.

Tim juga menyoroti aturan soal penyidikan yang dinilai perlu dihapus, serta klausul pembiayaan yang harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan. Masukan teknis tersebut disebut penting untuk menjaga kejelasan rumusan sekaligus konsistensi substansi Raqan.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang menerima masukan yang diberikan dan menyatakan hal itu akan dijadikan bahan penyempurnaan. Ia juga menegaskan bahwa harmonisasi serupa masih dibutuhkan untuk sejumlah Raqan maupun Peraturan Bupati yang sedang disiapkan.

Perwakilan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Aceh Tamiang turut mengapresiasi jalannya rapat. Menurutnya, keberadaan qanun perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat relevan untuk menjamin keberlangsungan sektor pertanian di daerah, sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang masif.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI