Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Selasa (9/9/2025) yang berlangsung secara hybrid di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, perwakilan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Aceh Tamiang, serta Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh.
Ardiningrat Hidayat dalam sambutannya menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya menjamin kualitas produk hukum di daerah. Ia menyebut pemanfaatan teknologi seperti aplikasi e-harmonisasi dan Zoom meeting menjadi langkah efisiensi sekaligus transparansi dalam proses legislasi daerah.
“Harmonisasi qanun tidak hanya soal menyelaraskan aturan dengan undang-undang di atasnya, tapi juga memastikan norma hukum yang dibentuk dapat dipahami masyarakat, implementatif, dan memberi kepastian hukum,” kata Ardiningrat Hidayat.
Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Aceh menyampaikan sejumlah catatan. Di antaranya penyesuaian kerangka Raqan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 serta Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, penyempurnaan konsiderans, perbaikan definisi agar tidak multitafsir, hingga penataan norma terkait sanksi administratif dan pidana.
Tim juga menyoroti aturan soal penyidikan yang dinilai perlu dihapus, serta klausul pembiayaan yang harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan. Masukan teknis tersebut disebut penting untuk menjaga kejelasan rumusan sekaligus konsistensi substansi Raqan.
Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang menerima masukan yang diberikan dan menyatakan hal itu akan dijadikan bahan penyempurnaan. Ia juga menegaskan bahwa harmonisasi serupa masih dibutuhkan untuk sejumlah Raqan maupun Peraturan Bupati yang sedang disiapkan.
Perwakilan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Aceh Tamiang turut mengapresiasi jalannya rapat. Menurutnya, keberadaan qanun perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat relevan untuk menjamin keberlangsungan sektor pertanian di daerah, sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang masif.