
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh meminta Majelis Pengawas Daerah (MPD) terus mengawal penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelaksanaan jabatan notaris di wilayah Aceh Besar.
Setiap laporan yang diterima MPD diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk respons cepat dan akuntabilitas pengawasan, MPD telah membahas serta menelaah substansi pengaduan yang masuk.
Pertemuan tersebut difokuskan pada klarifikasi permasalahan, pengumpulan fakta awal, serta penentuan langkah tindak lanjut yang diperlukan guna memastikan penegakan kode etik dan menjaga martabat jabatan notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum melalui Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Hendri Rahman, mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Aceh berkomitmen penuh dalam mengawasi pelaksanaan jabatan notaris melalui mekanisme MPD.
“Kemenkum Aceh memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hendri Rahman.
Menurutnya, mekanisme pengaduan yang dikelola MPD merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan profesi notaris. Seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara independen serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kerahasiaan para pihak.
Hendri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh notaris.
“Pengawasan ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” katanya.
Diketahui, sepanjang Januari 2026 MPD telah menindaklanjuti dan memproses pengaduan masyarakat yang terjadi di wilayah kerja MPD Aceh Besar. Sekretariat MPD berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh sebagai pusat koordinasi pengawasan notaris di daerah.

