
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh telah resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Predikat tersebut ditandai dengan diterimanya plakat WBK oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Rahmi Widhiyanti , pada Jumat (23/1/2026).
Plakat WBK itu kemudian diserahkan langsung oleh Meurah Budiman kepada Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Kemenkum Aceh, Purwandani H Pinilihan, pada hari ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja kolektif tim.
Meurah menyampaikan bahwa capaian WBK bukanlah hasil kerja individu, melainkan buah dari komitmen bersama seluruh jajaran dalam membangun birokrasi yang bersih dan melayani. Ia menegaskan predikat tersebut harus menjadi pemicu untuk terus berbenah.
“Predikat WBK ini adalah hasil kerja keras, konsistensi, dan integritas seluruh tim. Saya menyerahkan plakat ini kepada Ketua Tim ZI sebagai simbol bahwa keberhasilan ini milik kita bersama,” kata Meurah Budiman.
Menurut Meurah, tantangan ke depan justru lebih besar, yakni menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik agar tetap transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
“WBK bukan garis akhir, tetapi awal untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen ini harus terus kita jaga,” ujarnya.
Penyerahan plakat tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen Kanwil Kemenkum Aceh dalam melanjutkan pembangunan zona integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani.





