Banda Aceh - Kementerian Hukum (Kemenkum) merayakan Hari Pengayoman ke-80 pada Jumat (22/8/2025). Puncak peringatan ditandai dengan upacara di Jakarta yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Upacara juga diikuti jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Aceh secara virtual dari Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.
Dalam amanatnya, Menkum menegaskan makna Hari Pengayoman yang mengusung tema "Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan".
Ia menilai pesan ini berlapis: menjaga hukum tetap berpijak pada Pancasila dan keadilan sosial, melakukan reformasi hukum agar adaptif terhadap tantangan zaman, serta menyiapkan regulasi untuk mengantar Indonesia menuju Emas 2045.
"Hukum tidak boleh ketinggalan zaman. Ia harus sederhana, jelas, dan bisa dipahami siapa pun. Hukum bukan sekadar instrumen negara, tetapi juga harus dimiliki rakyat. Hukum yang melindungi, bukan membebani," tegas Supratman di hadapan peserta upacara.
Supratman juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa reformasi hukum adalah keharusan, bukan pilihan. Menurutnya, tanpa hukum yang kuat, ekonomi akan rapuh, demokrasi goyah, dan persatuan bangsa terancam.
"Itu peringatan sekaligus peneguhan: reformasi hukum adalah pondasi bagi Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, yang turut mengikuti upacara secara virtual menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung arah kebijakan Menkum.
"Kami di Aceh siap melanjutkan agenda reformasi hukum dengan kerja nyata, keberanian, dan transparansi. Semangat delapan dekade Pengayoman ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus menghadirkan layanan hukum yang melindungi dan memudahkan masyarakat," kata Meurah.
Sejak dibentuk tahun 1945 dengan nama Departemen Kehakiman, Kementerian Hukum telah mengalami lima kali perubahan nomenklatur. Kini di usia 80 tahun, Kemenkum menegaskan diri tetap konsisten mengawal pembangunan hukum Indonesia dengan semangat Pengayoman.