Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan sinergisitas dengan aparat penegak hukum di Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menerima kunjungan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh di Kantor Wilayah pada Jumat (17/1/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Meurah Budiman didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendri Rahman, serta sejumlah pejabat manajerial lainnya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh diwakili oleh Koordinator Jaksa, Bapak Ibnu, bersama T. Hendra.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Kantor Wilayah ini membahas berbagai hal terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, termasuk risiko dan potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi apabila layanan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait sertifikat jaminan fidusia. Pendaftaran sertifikat jaminan fidusia menjadi bagian penting dalam proses pembiayaan kendaraan bermotor, yang melibatkan debitur dan kreditur yang menyepakati pembelian kendaraan dengan sistem kredit. Jika kendaraan tersebut tidak diikat dengan sertifikat jaminan fidusia, hal ini dapat menjadi pelanggaran terhadap perjanjian serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, yang pada akhirnya merugikan salah satu pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Meurah Budiman menyampaikan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini Kantor Wilayah Kemenkum Aceh merupakan kantor pendaftaran jaminan fidusia. Kanwil Kemenkum memiliki wewenang untuk menandatangani sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan secara online melalui kantor notaris.
“Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kemenkum Aceh siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memberikan layanan yang optimal serta memastikan kepastian hukum bagi Masyarakat,” Sebut Meurah.
Dengan pertemuan ini, diharapkan kolaborasi antara Kementerian Hukum Aceh serta Kejaksaan Tinggi Aceh dapat terus terjalin erat demi menciptakan pelayanan hukum yang lebih baik dan melindungi hak-hak masyarakat secara maksimal.