Banda Aceh - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi strategi pemerintah untuk mengisi kebutuhan aparatur sipil yang lebih fleksibel.
Tahun ini, Kementerian Hukum menempatkan 673 PPPK di seluruh Indonesia, baik penuh waktu maupun paruh waktu untuk memperkuat layanan publik.
Tujuh di antaranya resmi bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Serah terima dilakukan secara daring pada Rabu (1/10/2025) oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkum.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, hadir bersama Kadiv Pelayanan Hukum Purwandani, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ardiningrat Hidayat, serta Kabag Tata Usaha dan Umum Arabi.
Dalam arahannya, Kepala Biro SDM Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, menekankan peran PPPK sebagai energi baru dalam tubuh birokrasi.
“PPPK diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik. Jalankan amanah ini dengan integritas dan loyalitas,” kata Fajar.
Di sela kegiatan Meurah Budiman menegaskan bahwa keberadaan pegawai paruh waktu tidak berarti sekadar tambahan personel.
“Harus menjadi amunisi baru bagi organisasi, khususnya dalam pelayanan hukum. Jaga integritas, profesionalisme, dan disiplin,” ucapnya.
Kanwil Kemenkum Aceh berharap dengan bergabungnya enam pegawai PPPK ini, kapasitas organisasi dalam melayani masyarakat semakin optimal.