
Lhokseumawe – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pusat perbelanjaan Suzuya Mall di Kota Lhokseumawe pada Rabu, (16/7/2025).
Pemantauan dilakukan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Lhokseumawe serta jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menyampaikan bahwa proses ini bertujuan memastikan pusat perbelanjaan tetap menjaga komitmennya dalam menyediakan produk yang dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual.
“Re-sertifikasi ini bukan hanya formalitas administratif. Kami ingin memastikan bahwa ruang-ruang komersial publik seperti mall benar-benar bebas dari pelanggaran hak cipta, merek, dan desain industri. Ini bagian dari ekosistem perlindungan KI yang sehat dan berkelanjutan,” kata Purwandani usai peninjauan di lokasi.
Selama pemantauan, tim melakukan verifikasi langsung terhadap sejumlah tenant untuk menilai konsistensi mereka dalam menjual produk legal dan terdaftar secara hukum. Suzuya Mall Lhokseumawe sebelumnya telah memperoleh sertifikasi pusat belanja berbasis KI, dan kini tengah dalam tahap evaluasi untuk perpanjangan.
Dari hasil pengawasan, Kanwil Kemenkum Aceh menyatakan bahwa tenant-tenant yang diperiksa masih memenuhi kriteria dan komitmen perlindungan hukum atas produk yang dijual. Dengan hasil ini, pihak Kanwil merekomendasikan agar Suzuya Mall kembali memperoleh sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dari DJKI pada 2025.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi perlindungan KI di sektor perdagangan ritel, yang selama ini kerap menjadi titik lemah dalam pengawasan pelanggaran kekayaan intelektual.
“Harapannya, praktik baik ini menjadi contoh bagi pusat-pusat belanja lain di Aceh agar tidak lagi menjadikan barang palsu sebagai pilihan bisnis,” tutup Purwandani.


