
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengikuti secara virtual Rapat Tindak Lanjut Pewarganegaraan yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (12/11/2025)
Ditjen AHU menyoroti masih banyaknya kasus anak berkewarganegaraan ganda yang belum tuntas, sehinga menegaskan penyelesaian kasus tersebut bakal jadi prioritas utama pemerintah.
Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, mengatakan Kemenkum memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, termasuk pengelolaan administrasi permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing.
“Kanwil adalah garda terdepan dalam pelayanan kewarganegaraan di daerah. Semua proses harus tertib, akurat, dan sesuai aturan,” kata Hantor.
Hantor menambahkan, seluruh layanan pewarganegaraan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ia menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antara pusat dan daerah agar proses pelayanan tidak menimbulkan hambatan administratif.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, memaparkan kondisi terkini sejumlah permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A. Menurutnya, ada banyak anak berkewarganegaraan ganda yang prosesnya belum selesai.
“Sebagian bahkan berpotensi menjadi stateless atau tidak punya kewarganegaraan karena belum mendapat surat keputusan pewarganegaraan,” ujar Dulyono
.
Dulyono menjelaskan, sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penuntasan kasus anak-anak berkewarganegaraan ganda jadi fokus utama Kemenkum tahun ini. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar-kementerian dan Kantor Wilayah agar proses berjalan cepat, transparan, dan hati-hati.
“Bagi anak-anak yang sudah berstatus stateless, bisa diterbitkan surat keterangan sementara setelah memenuhi syarat dan ada rekomendasi dari BIN. Surat itu bisa dipakai untuk pengurusan KTP dan paspor sambil menunggu keputusan presiden,” jelasnya.
Selain itu, Dulyono mengingatkan Kanwil untuk lebih ketat dalam memverifikasi berkas permohonan pewarganegaraan. Ke depan, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang akan memperkuat peran Kanwil dalam proses verifikasi dan pengawasan permohonan kewarganegaraan, termasuk pengajuan kehilangan kewarganegaraan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyambut langkah ini sebagai upaya memperkuat kolaborasi pusat dan daerah. Ia menyebut Kemenkum Aceh siap mempercepat pelayanan pewarganegaraan di wilayahnya.
“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. Koordinasi dengan Ditjen AHU akan terus kami tingkatkan agar tidak ada anak di Aceh yang kehilangan hak kewarganegaraannya,” kata Meurah.





