Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar kegiatan “Kemenkum Aceh Mengajar” di Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Banda Aceh, Kamis (2/10/2025). Agenda ini bertujuan memperluas literasi kekayaan intelektual sejak dini, khususnya bagi generasi muda di Aceh.
Kegiatan ini menghadirkan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dari Kanwil Kemenkum Aceh untuk memberikan pemahaman langsung kepada siswa mengenai pentingnya hak cipta, merek, desain industri, hingga paten. Peserta diajak mengenali bentuk karya yang bisa dilindungi hukum agar tidak mudah diambil alih pihak lain.
Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menjelaskan bahwa literasi kekayaan intelektual harus dimulai dari ruang-ruang sekolah.
“Siswa SMTI memiliki banyak potensi inovasi, baik di bidang teknologi maupun kreativitas. Dengan pemahaman KI, karya yang dihasilkan bisa mendapatkan perlindungan hukum,” kata Purwandani.
Menurutnya, tren pelanggaran hak cipta dan pembajakan karya masih menjadi tantangan di Indonesia, termasuk di Aceh. Karena itu, ia menilai perlu ada upaya sistematis untuk memperkenalkan instrumen hukum agar generasi muda tidak hanya kreatif tetapi juga melek perlindungan hukum.
“Banyak anak muda di Aceh yang punya ide cemerlang, namun belum tahu bagaimana cara mendaftarkan merek atau hak cipta. Melalui RuKI ini, kami ingin membuka wawasan bahwa setiap karya memiliki nilai ekonomi yang bisa dilindungi,” tambah Purwandani.
Salah seorang siswa SMTI Banda Aceh, Fadhil (17), mengaku kegiatan ini memberinya perspektif baru.
“Saya baru tahu kalau logo yang saya buat untuk tugas sekolah bisa didaftarkan sebagai merek. Jadi kalau nanti saya bikin usaha, orang lain nggak bisa asal pakai desain saya,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Aceh menyebut RuKI akan terus digelar secara rutin di berbagai sekolah dan kampus di provinsi itu. Dengan begitu, literasi kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari budaya kreatif masyarakat Aceh.