
Aceh Tenggara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melalui program Teuku Umar (Tim Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Aceh) menggelar asistensi dan edukasi bagi 100 pelaku UMKM di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata mendorong pelaku usaha lokal agar memiliki kesadaran dan perlindungan hukum atas merek dagangnya.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Aceh dengan Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Tenggara. Sinergi lintas lembaga tersebut berhasil membantu ratusan pelaku UMKM untuk mengurus dan mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekonomi kerakyatan berbasis kekayaan intelektual.
“Aceh Tenggara memiliki potensi besar sebagai daerah penyangga ekonomi perbatasan. Posisi strategisnya bisa menjadi jembatan perekonomian antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya.
Purwandani menambahkan, layanan on site ini merupakan implementasi program Teuku Umar, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum Kanwil Kemenkum Aceh, melalui kebijakan kemudahan layanan, penyelarasan regulasi, dukungan pendanaan pihak ke tiga dan kolaborasi kinerja antar instansi.
“Kami ingin memastikan setiap UMKM memahami pentingnya perlindungan merek dan mampu memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset bisnis,” lanjutnya.
Hasil dari kegiatan ini cukup signifikan. Sebanyak 100 UMKM telah mendapatkan asistensi dan melakukan pendaftaran merek, sementara satu UMKM lainnya berhasil mengajukan merek kolektif yang mewakili kelompok usaha bersama.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Aceh Tenggara, Bakri Saputra, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kemenkum Aceh.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi ini. Pendampingan seperti ini tidak hanya membantu pelaku usaha, tapi juga memperkuat fondasi ekonomi daerah,” katanya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut di masa mendatang.
“Dengan adanya program seperti ini, kami optimistis UMKM di Aceh Tenggara bisa naik kelas dan lebih siap bersaing di pasar regional maupun nasional,” pungkasnya.
Proses pendampingan pendaftaran merek ini telah dilakukan Tim Kanwil Kemenkum Aceh melalui mekanisme tahapan asistensi pendaftaran, pendampingan pemberkasan, konsultasi dokumen kelengkapan, yang diawali terlebih dahulu dengan sosialisasi layanan.
Pada hari ini, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Purwandani menyerahkan langsung bukti pendaftaran kepada Kadis Parpora Aceh Tenggara.























 Pintoe Aceh
			                Pintoe Aceh					     
						          