Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengikuti pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Tahun Anggaran 2025 secara virtual yang digelar Selasa (17/6/2025).
Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej di Graha Pengayoman, Jakarta.
Mengusung tema “Transformasi Digital di Bidang Hukum dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, pelatihan ini digelar untuk memperkuat kompetensi pimpinan tinggi pratama (Pimti) di lingkungan Kemenkum.
Meurah Budiman, Kakanwil Kemenkum Aceh turut hadir secara virtual. Selain itu, dua pejabat dari Kanwil, yaitu Purwandani H. Pinilihan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta M. Ardiningat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum (PPPH), tercatat sebagai peserta pelatihan.
Wamenkum Eddy menyebut PKN Tingkat II punya peran penting dalam membentuk pemimpin birokrasi yang andal, profesional, dan siap menghadapi tantangan zaman.
“Pelatihan ini disiapkan bagi pejabat yang sedang atau akan menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama. Mereka diharapkan jadi agen perubahan di instansi masing-masing,” kata Prof. Eddy.
Dia juga menegaskan pentingnya transformasi digital dalam pelayanan hukum. Menurutnya, digitalisasi bukan cuma soal efisiensi, tapi juga soal transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas layanan.
Tema yang diusung kali ini dinilai selaras dengan arah pembangunan nasional, sesuai amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Eddy juga menyoroti tiga pilar utama yang mendasari transformasi digital: program prioritas Presiden dan Wapres, mandat regulasi seperti Perpres SPBE, dan ekspektasi publik atas layanan yang serba cepat.
Dia mengakui tantangan masih ada, mulai dari keterbatasan SDM sampai aplikasi yang belum terintegrasi. Meski begitu, Kemenkumham tetap optimis bisa melakukan reformasi lewat strategi yang terukur: mulai dari penyusunan visi bersama, pemetaan isu prioritas, penguatan inovasi, manajemen perubahan, hingga peningkatan kapasitas teknologi dan SDM.
Dengan mengikuti PKN ini, pimpinan di daerah seperti Aceh diharapkan bisa mendorong perubahan nyata dan mempercepat digitalisasi layanan hukum di wilayah masing-masiing