Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh semakin serius dalam memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual di kalangan seniman.
Langkah ini ditandai dengan pertemuan antara jajaran Kemenkum Aceh dan Majelis Seniman Aceh di UPTD Taman Budaya Aceh, Rabu, (19/3/2025).
Dalam audiensi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan memperkenalkan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, termasuk dalam hal perlindungan hak cipta.
Purwandani juga memaparkan program Kawasan Karya Cipta, sebuah inisiatif yang menargetkan daerah-daerah yang aktif dalam melestarikan dan mempertunjukkan seni.
Disisi lain, Majelis Seniman Aceh mengungkapkan sejumlah agenda seni yang sedang berjalan, termasuk perayaan internasional Laksamana Malahayati yang telah diakui oleh UNESCO, serta kegiatan seni lainnya seperti Hikayat Aceh dan pentas seni di Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Menanggapi hal ini, Purwandani menegaskan komitmennya untuk mendukung para seniman, baik melalui sosialisasi perlindungan hak cipta maupun pendampingan dalam pengajuan kekayaan intelektual.
"Kami memahami bahwa keterbatasan anggaran bisa menjadi kendala, tetapi sosialisasi tidak harus selalu dalam bentuk kegiatan formal. Forum diskusi yang lebih santai pun bisa menjadi cara efektif dalam menyebarkan informasi," kata Purwandani.
Ketua Majelis Seniman Aceh, Chairiyan Ramli, saat menyambut rombongan Kemenkum Aceh sangat mengapresiasi inisiatif ini.
"Kami senang dengan perhatian pemerintah terhadap para seniman. Banyak karya seni yang lahir dari Aceh, namun belum semua mendapat perlindungan hukum yang semestinya," ujar Chairiyan.