
Takengon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terus mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kampung. Kali ini, percepatan dilakukan di Kabupaten Aceh Tengah, mencakup 295 kampung dari 14 kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Tengah pada Rabu (29/10/2025) itu dihadiri oleh 140 reje (kepala kampung), unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Asisten III Setdakab Aceh Tengah Alam Syuhada, yang menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran bupati terkait instruksi pembentukan Posbankum kampung.
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya konkret memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum di tingkat desa.
Tim Kanwil Kemenkum Aceh kemudian memaparkan tata cara pembentukan Posbankum Desa/Kampung. Dalam penjelasannya, Posbankum dijelaskan sebagai lembaga layanan hukum yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa dan diisi oleh paralegal.
Lembaga ini berperan dalam memberikan layanan informasi hukum, mediasi, advokasi, serta menjadi rujukan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.
Secara terpisah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menyebutkan bahwa langkah percepatan ini adalah bagian dari upaya pemerataan akses hukum hingga ke tingkat kampung.
“Posbankum bukan sekadar formalitas. Ini wadah yang memastikan masyarakat kampung bisa memperoleh informasi dan bantuan hukum dengan cepat, tanpa harus menunggu masalah menjadi besar,” ujar Ardiningrat.
Dalam kegiatan tersebut, tim percepatan juga memfasilitasi para reje dalam pembuatan SK Posbankum dan SK penunjukan paralegal sesuai dengan format yang telah disiapkan. Dari hasil pelaksanaan di lokasi, sebanyak 70 SK Posbankum berhasil diselesaikan langsung di tempat, sementara sisanya akan dituntaskan dengan pendampingan dari DPMK Aceh Tengah.
Hingga saat ini, tercatat sudah terbentuk 370 Posbankum Desa/Gampong di seluruh Aceh. Ardiningrat berharap seluruh pembentukan Posbankum di Aceh Tengah dapat rampung pada November mendatang agar kabupaten tersebut menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbankum kampung secara menyeluruh.



