Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, melaksanakan audiensi bersama perwakilan dari Partai Perjuangan Aceh (PPA), Selasa (22/04/2025). Audiensi ini membahas secara mendalam mengenai desain dan legalitas penggunaan logo partai di wilayah Aceh.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Aceh ini dihadiri oleh sejumlah pengurus PPA, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan dan tim dari Kanwil Kemenkum Aceh. Tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk melakukan konsultasi mengenai aspek hukum yang terkait dengan desain dan penggunaan logo Partai Perjuangan Aceh di berbagai media, baik digital maupun fisik.
Meurah Budiman dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penting bagi partai politik untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait penggunaan simbol dan logo partai. Ia juga mengingatkan agar setiap perubahan atau pembaruan logo harus terlebih dahulu disesuaikan dengan regulasi yang ada agar tidak menimbulkan potensi masalah di masa depan.
"Logo adalah simbol yang sangat penting bagi sebuah partai. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan negara hukum, kami siap memberikan konsultasi kepada partai politik di Aceh untuk memastikan bahwa desain dan penggunaannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Meurah Budiman.
Pada kesempatan ini, pihak PPA juga mengungkapkan rasa terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Aceh. Mereka berharap bahwa melalui konsultasi ini, segala hal terkait legalitas penggunaan logo partai dapat terselesaikan dengan baik.
PPA juga berkomitmen untuk terus menjaga citra dan identitas partai mereka dengan mematuhi setiap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal penggunaan logo. Melalui audiensi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin komunikasi yang lebih baik di masa depan terkait masalah hukum yang dapat muncul, terutama dalam hal administratif yang melibatkan simbol-simbol partai.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mempererat hubungan antara Kemenkum Aceh dan partai politik lokal, guna menciptakan iklim politik yang sehat dan patuh pada hukum di Aceh.