Aceh Besar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, melakukan kunjungan langsung ke Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (16/6/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung potensi desa wisata tersebut sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).
Didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, rombongan Kemenkum Aceh disambut oleh aparatur gampong dan pelaku usaha lokal. Meurah meninjau berbagai produk unggulan desa seperti kerajinan, kuliner khas Aceh, hingga kreasi seni budaya yang selama ini menjadi daya tarik utama Gampong Nusa.
Menurut Meurah, Gampong Nusa memiliki seluruh elemen yang dibutuhkan untuk ditetapkan sebagai KBKI, mulai dari ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, hingga produk ekonomi kreatif yang bernilai jual.
"Kekayaan intelektual adalah aset yang harus dilindungi. Jika potensi ini dikelola secara tepat, Gampong Nusa bisa menjadi model desa berbasis kekayaan intelektual yang sukses secara ekonomi dan budaya," ujar Meurah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan KBKI bukan sekadar status administratif, melainkan langkah strategis untuk mendorong kemandirian desa melalui pelindungan hukum dan komersialisasi aset intelektual yang dimiliki masyarakat.
"Kemenkum Aceh siap memfasilitasi pendampingan, mulai dari pendampingan hingga pendaftaran kekayaan intelektual," tambahnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menilai bahwa kesadaran masyarakat Gampong Nusa terhadap pentingnya kekayaan intelektual sudah cukup tinggi. Hal ini terlihat dari keterlibatan aktif mereka dalam pelestarian budaya dan pengembangan produk lokal yang otentik.
Apalagi Gampong Nusa pernah mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2023 sebagai pemilik merek kolektif dengan jumlah anggota terbanyak.
"Kami melihat semangat masyarakat di sini luar biasa. Ini modal besar untuk menjadikan Gampong Nusa sebagai KBKI yang mandiri dan berkelanjutan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kemenkum Aceh juga melakukan dialog langsung dengan pelaku UMKM dan komunitas budaya setempat untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan, seperti merek, desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis.
Selain menjadi desa wisata yang dikenal luas, Gampong Nusa kini diarahkan untuk menjadi kawasan percontohan yang mampu mengintegrasikan pelestarian budaya dengan penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Dukungan penuh dari Kemenkum Aceh menjadi bagian dari upaya nasional dalam membangun ekosistem KI di tingkat akar rumput.
Rangkaian kunjungan ini menjadi langkah awal dalam proses penilaian formal terhadap status KBKI bagi Gampong Nusa. Kemenkum Aceh menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan pendampingan intensif agar desa ini bisa segera ditetapkan secara resmi dan mendapat manfaat hukum serta ekonomi dari status tersebut.