Banda Aceh – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh Purwandani H. Pinilihan mengambil sumpah dan melantik notaris pengganti di wilayah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, serta Kabupaten Pidie pada hari Jum’at (16/5/2025) di Aula Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Purwandani mengatakan bahwa notaris pengganti merupakan seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris. Menurutnya, notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik.
“Notaris harus berhati-hati dalam pembuatan akta dan produk notaris yang lainnya agar benar-benar berpedoman pada prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Purwandani.
Oleh karena itu, Purwandani meminta agar notaris harus meneliti secara seksama data, dokumen/surat yang digunakan sebagai persyaratan atau data penerbitan suatu akta/produk notaris lainnya.
“Dan hal ini juga berlaku untuk notaris pengganti karena sama tanggung jawabnya dengan notaris,” tuturnya.
Adapun Notaris pengganti yang dilantik yaitu :
- YUNI ERLIYANA, S.H Sebagai Notaris Pengganti MUKHSIN PUTRA HASPY, S.H., Sp.N., M.Kn, Notaris di Kota Banda Aceh;
- HALIMATUSSA’DIAH, S.H. Sebagai Notaris Pengganti VIDYA NANDRA KESUMA, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Aceh Besar;
- DESI MAISARA, S.H Sebagai Notaris Pengganti FACHRURRIDHA, S.H., Notaris di Kabupaten Pidie.