Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong percepatan layanan hukum yang berpihak pada masyarakat. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif jajaran pimpinan tinggi pratama dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja (Rakordal) Semester I Tahun 2025 yang berlangsung pada 29 hingga 31 Juli 2025 di Depok.
Rakordal yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum ini merupakan forum strategis tahunan Kementerian Hukum yang membahas evaluasi kinerja paruh pertama tahun 2025 sekaligus merumuskan langkah percepatan layanan pada semester berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh tergabung dalam Komisi 2B yang membahas agenda Pembinaan Hukum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum ikut serta dalam Komisi 3B yang membahas penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual, langkah yang sangat penting untuk mendukung pelaku usaha lokal dan pelindungan karya masyarakat Aceh secara hukum.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tergabung dalam Komisi 2A yang fokus pada Peraturan Perundang-undangan, termasuk penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. Adapun Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum bergabung di Komisi 1A, yang membahas dukungan manajemen, mulai dari sistem perencanaan, pengelolaan keuangan, hingga efisiensi anggaran.
“Partisipasi aktif kami dalam Rakordal ini merupakan bentuk komitmen agar layanan hukum di Aceh semakin responsif, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujar Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Rabu (30/7/2025).
Rakordal tahun ini juga menjadi momen penting untuk menyelaraskan strategi pusat dan daerah pasca adanya restrukturisasi kelembagaan Kemenkumham menjadi tiga kementerian. Langkah tersebut dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat, justru sebaliknya akan mempercepat dan menyederhanakan alur birokrasi.
Secara keseluruhan, Rakordal diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari seluruh Indonesia dan dibagi ke dalam enam komisi. Setiap komisi membahas rencana aksi percepatan kinerja semester II 2025 dan melakukan penyesuaian terhadap target perjanjian kinerja. Hasil akhirnya adalah dokumen strategis berupa rencana aksi yang akan diimplementasikan di masing-masing wilayah.
Bagi masyarakat, Rakordal ini membawa dampak langsung berupa percepatan layanan, permohonan informasi hukum, penyusunan peraturan daerah yang lebih partisipatif, hingga sistem pelayanan digital yang memudahkan akses hukum dari mana saja.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Aceh mendapatkan layanan hukum yang tak hanya lebih mudah dan cepat, tapi juga semakin adil dan melindungi,” pungkas Kepala Kantor Wilayah.