Banda Aceh – M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengungkapkan bahwa masa transisi perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM yang akan berakhir pada Juli 2025.
Hal itu ia sampaikan dalam apel bersama yang dilaksanakan pada hari Senin (23/6/2025) pagi. Apel ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Aceh, Kanwil Kemenham Aceh, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh, dan Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.
Sejak perubahan tugas dan fungsi kementerian, seluruh unit di pusat maupun wilayah dituntut adaptif untuk menyesuaikan struktur dan alur kerja baru. Ia pun berharap kondisi yang terjadi saat ini bisa disikap dengan baik sembari tetap menjaga sinergi dan silaturahim.
“Dinamika yang terjadi saat ini memang tidak bisa kita elak, namun kita berharap silaturahim dan kekompakan tetap kita jaga dengan sesama jajaran Kantor Wilayah yang ada di Aceh,” ujarnya.
Tak hanya soal masa transisi, ia juga menyoroti kehadiran CPNS baru. Menurutnya, pegawai yang baru bergabung diharapkan untuk cepat beradaptasi dan mempelajari tugas pokok serta fungsi masing-masing.
“Saya harap rekan-rekan CPNS dapat memahami budaya kerja di Kemenkum Aceh dan segera memberikan kontribusi yang baik,” pesannya.
Khusus untuk jajaran Kanwil Kemenkum Aceh, Pembina Apel meminta agar terus menyukseskan program kerja baik yang berasal dari pusat maupun yang dikembangkan di tingkat wilayah. Sinergi antar unit dinilai kunci dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat
Kegiatan rutin ini diharapkan dapat semakin mempererat kebersamaan dan komitmen seluruh pegawai eks Kemenkumham Aceh dalam mengawal program reformasi birokrasi dan pelayanan publik.