BANDA ACEH – Kanwil Kemenkumham Aceh menerima kunjungan Tim Substansi Pewarganegaraan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (26/11/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penanganan kewarganegaraan ganda di Kanwil Kemenkumham Aceh.
Tim yang dipimpin oleh Sudaryanto Abdul Chalik, Analis Hukum Ahli Madya dan Penanggung Jawab Teknis Substansi Pewarganegaraan, disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.
Dalam pertemuan tersebut, Sudaryanto menjelaskan pentingnya kebijakan yang sesuai dengan hukum Indonesia terkait kewarganegaraan ganda.
"Kami ingin memastikan kebijakan ini mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan amanah Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya pemilihan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Kepala kantor wilayah kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengapresiasi kunjungan ini dan berharap koordinasi lebih lanjut akan membantu menyelesaikan proses permohonan pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Kami siap mendukung agar setiap warga negara di Aceh memiliki status kewarganegaraan yang jelas," tambah Meurah.
Dalam kesempatan yang sama, Meurah Budiman juga memberikan informasi mengenai proses permohonan kewarganegaraan. Dari total lima permohonan yang diajukan, dua di antaranya telah selesai diproses dan tiga lainnya masih dalam tahap penyelesaian.