Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai kunci keberlanjutan usaha dan daya saing produk lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani, menyampaikan bahwa pelindungan hukum terhadap inovasi produk bukan semata persoalan administratif, tetapi bagian dari strategi bisnis yang harus disadari sejak awal.
“Kalau produk tidak dilindungi, siapa saja bisa meniru. Ini bukan soal klaim semata, tapi soal keberlangsungan usaha dan daya saing,” ujar Purwandani.
Secara terpisah Purwandani menyampaikan hal tersebut usai Kantor Wilayah Kemenkum Aceh hadir pada kegiatan Sosialisasi Legalitas Usaha dan Pemasaran Produk yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Selasa (24/6/2025), di Sei Hotel Banda Aceh.
Menurutnya, banyak produk unggulan Aceh yang telah dikenal luas, namun belum memiliki perlindungan hukum yang layak.
“Padahal kalau dilindungi, produk lokal bisa naik kelas, bisa dikomersialisasi secara optimal,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, Kemenkum Aceh mengirim tenaga Analis Kekayaan Intelektual menjadi narasumber pada kegiatan ini. Seluruh peserta yang berjumlah 25 orang mendapatkan materi mengenai urgensi pendaftaran kekayaan intelektual seperti merek, desain industri, dan hak cipta yang selama ini masih belum menjadi perhatian utama pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).
Sesi diskusi interaktif menjadi wadah penting untuk membahas tantangan riil yang dihadapi pelaku IKM. Para peserta aktif menanyakan mekanisme pendaftaran, biaya yang diperlukan, serta manfaat jangka panjang dari legalitas produk berbasis KI.
Kemenkum Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku usaha lokal melalui edukasi dan fasilitasi kekayaan intelektual.
Kolaborasi dengan Disperindag Aceh ini diharapkan menjadi langkah awal dari penguatan sistematis terhadap pelindungan hukum produk lokal agar lebih siap bersaing di pasar nasional maupun global.