Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar Sosialisasi Layanan Kenotariatan di Provinsi Aceh terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Rabu (24/4/2025).
Kegiatan ini menyasar para notaris di wilayah Aceh guna memperkuat pemahaman mereka terhadap prinsip PMPJ dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya peran notaris dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam layanan hukum.
“Notaris merupakan garda terdepan dalam menciptakan sistem hukum yang bersih. Prinsip PMPJ harus benar-benar dipahami dan diterapkan, karena ini adalah bagian dari upaya kita menjaga integritas pelayanan publik,” ujar Meurah.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan pemahaman notaris terhadap prinsip PMPJ merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan celah dalam layanan kenotariatan.
“Jangan sampai notaris justru menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk mencuci uang atau mendanai aksi teror,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh puluhan notaris aktif dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, baik yang hadir langsung maupun secara virtual. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen dalam menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
“Harapannya, seluruh notaris di Aceh mampu menerapkan prinsip PMPJ secara konsisten, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan jabatan,” jelas Purwandani.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 4 narasumber yang berasal dari Ditjen AHU Kemenkum RI. PPATK, dan DPMPTSP Aceh. Para peserta mendapatkan materi terkait regulasi, studi kasus, serta simulasi penerapan PMPJ di lapangan.