Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha pada momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April.
Adapun tiga pemilik usaha yang menerima sertifikat merek tersebut adalah Megah Kopi, Ija Kroeng, dan Mupakat.
Penyerahan sertifikat merek ini adalah salah satu upaya Kemenkum Aceh untuk memperluas pelindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut bahwa pelindungan hukum atas karya dan produk lokal harus menjadi gerakan bersama.
"Setiap merek lokal mencerminkan identitas dan kreativitas masyarakat Aceh. Tugas kami adalah memastikan hak atas kekayaan intelektual mereka benar-benar terlindungi," ujarnya.
Meurah menambahkan bahwa sertifikat merek bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap potensi ekonomi lokal. Ia berharap lebih banyak UMKM di Aceh yang sadar akan pentingnya mendaftarkan merek.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan. Menurutnya, langkah strategis seperti ini penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berkelanjutan.
"Kami ingin UMKM di Aceh naik kelas, dan itu dimulai dari kesadaran terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," kata Purwandani.
Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini mengusung semangat mendorong inovasi dan kreativitas sebagai pilar pembangunan ekonomi. Di Aceh, upaya itu diwujudkan lewat pendampingan aktif, edukasi, hingga pelayanan langsung bagi para pelaku usaha.