Takengon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memberikan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan para notaris yang bertugas di wilayah Takengon dan Bener Meriah pada Minggu (18/5/2035) malam di Hotel Parkside Gayo Petro Takengon.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum serta konsolidasi peran notaris dalam agenda strategis nasional.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah penguatan peran notaris dalam menyukseskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Inpres tersebut menempatkan notaris sebagai salah satu aktor penting dalam fasilitasi legalitas koperasi, khususnya dalam proses pendirian badan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa keberhasilan program strategis seperti pembentukan koperasi Merah Putih sangat bergantung pada keterlibatan aktif notaris di tingkat lokal.
“Notaris harus hadir sebagai pelayan publik yang tidak hanya menjalankan profesinya secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran kontekstual terhadap arah kebijakan negara,” kata Meurah.
Menurut Meurah, konsolidasi antara MPD dan notaris juga penting untuk memastikan standar etik dan kualitas layanan tetap terjaga. Ia menekankan bahwa pengawasan bukanlah bentuk pembatasan, melainkan mekanisme pembinaan untuk menjamin profesionalisme dalam praktik kenotariatan.
Di tengah tantangan globalisasi dan tuntutan percepatan pembangunan, notaris dituntut adaptif dan proaktif. Kehadiran mereka dalam proses pembentukan koperasi desa bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan dari Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mahdi Efendi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Aceh Nila Rufaida, dan Ketua MPD Aceh Tengah, Husni yang menyampaikan peran notaris dalam mendukung pemerintah provinsi serta mendorong pembentukan koperasi Merah Putih. Beberapa notaris menyampaikan perlunya peningkatan sistem layanan berbasis digital serta dukungan teknis dalam pendampingan koperasi.
Kemenkum Aceh pun berkomitmen untuk terus mengawal dan memfasilitasi peran strategis notaris di tengah dinamika pembangunan hukum dan ekonomi daerah.