
Bireuen - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Melalui Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat (Ormas), Kemenkum Aceh ikut turun langsung melakukan koordinasi di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan yang digelar di Kantor Kesbangpol Bireuen dan Aceh Utara ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kesbangpol Aceh, Kejati Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, hingga Binda Aceh. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh ormas di daerah beraktivitas sesuai aturan hukum dan nilai-nilai keagamaan.
Kakanwil Kemenkum Aceh melalui Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Hendri Rahman, mengatakan keterlibatan Kemenkum Aceh dalam tim terpadu ini merupakan wujud tanggung jawab dalam menjaga tatanan sosial politik dan keamanan di daerah.
“Kami tidak hanya berperan di bidang legalitas ormas, tetapi juga ikut memastikan agar keberadaan ormas memberi manfaat positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, berdasarkan regulasi, ormas terbagi menjadi dua jenis, yakni yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum.
“Ormas berbadan hukum didirikan melalui akta notaris dan disahkan dengan SK AHU, sementara ormas nonbadan hukum terdaftar melalui Kesbangpol dan memiliki SKT dari Kemendagri,” jelasnya.
Namun, ia menyoroti masih banyaknya ormas informal yang berdiri tanpa legalitas sama sekali.
“Ada kelompok-kelompok seperti komunitas hobi atau persatuan tertentu yang belum terdaftar resmi. Ini perlu dibina agar keberadaannya tetap dalam koridor hukum,” tambah Hendri.
Melalui koordinasi tersebut, tim juga memetakan dan memperbarui data ormas aktif maupun tidak aktif di dua kabupaten tersebut. Data ini akan menjadi dasar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap kegiatan ormas.
“Pengawasan ini penting agar tidak ada ormas yang menyimpang dari tujuan awal dan aturan hukum. Dengan sinergi bersama, kita bisa mencegah munculnya aliran atau aktivitas yang bertentangan dengan hukum negara maupun hukum agama,” tutup Hendri Rahman.




