Sabang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan kunjungan kerja ke Kota Sabang pada Rabu (28/5/2025). Dalam agenda tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Aceh melakukan pemantauan terhadap tiga notaris yang berdomisili di Sabang serta melaksanakan verifikasi faktual terhadap salah satu partai politik lokal baru, yakni Partai Perjuangan Aceh.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman. Menurut Meurah, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan tertib administrasi dan kepatuhan notaris terhadap ketentuan perundang-undangan, serta mendukung proses demokratisasi di tingkat lokal melalui verifikasi parpol.
"Kinerja notaris harus terus kita kawal agar tetap berada dalam koridor hukum. Di sisi lain, partai politik lokal juga wajib diverifikasi secara objektif dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan prosedur dalam proses pendaftarannya," kata Meurah Budiman di sela-sela kegiatan.
Dalam proses pemantauan, tim Kanwil Kemenkum Aceh melakukan pengecekan terhadap kelengkapan protokol notaris, termasuk dokumen akta, daftar klien, dan laporan berkala. Tiga notaris yang dikunjungi menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi kode etik jabatan. Tim juga memberikan penguatan terkait regulasi baru yang berdampak langsung pada praktik kenotariatan di daerah.
Sementara itu, dalam verifikasi Partai Perjuangan Aceh, tim melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen administratif, keberadaan kantor tetap, serta keterwakilan pengurus. Verifikasi ini merupakan salah satu tahapan wajib sebelum partai lokal baru tersebut bisa memperoleh status berbadan hukum sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Meurah menambahkan bahwa peran Kemenkum Aceh bukan hanya sebagai pengawas administratif, melainkan juga fasilitator dalam proses penguatan hukum dan demokrasi lokal.
"Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan partisipasi. Ini bagian dari komitmen kami untuk memperkuat fondasi hukum yang sehat di daerah," pungkasnya.