Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Aceh.
Pembacaan naskah pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan. Dalam sambutannya, Purwandani menekankan bahwa jabatan PPNS maupun anggota MPDN bukan hanya amanah administratif, melainkan juga tanggung jawab moral.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Saudara yang dilantik harus memahami bahwa setiap kewenangan yang diberikan negara harus dijalankan dengan integritas dan profesionalitas,” kata Purwandani, di Aula Bangsal Garuda, Selasa, (26/8/2025).
Ia menambahkan, kehadiran PPNS diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di sektor-sektor tertentu, sekaligus mendukung aparat penegak hukum utama dalam menangani berbagai pelanggaran. Sementara itu, keberadaan MPDN menjadi instrumen penting dalam memastikan tata kelola jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Ini tanggung jawab besar, pengawasan terhadap notaris bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga marwah profesi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan tetap terjaga,” ujar Purwandani.
Pelantikan PAW anggota MPDN dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan sekaligus menjaga kontinuitas fungsi pengawasan. Purwandani meminta anggota baru segera beradaptasi dengan tugas dan lingkungan kerja, serta membangun koordinasi yang solid bersama unsur lain di dalam majelis.
Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Aceh berharap peran PPNS dan MPDN dapat semakin memperkuat pelayanan hukum dan perlindungan masyarakat di Aceh.