
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melantik dan mengambil sumpah seorang Notaris Pengganti, Teuku Rulianda Zhafirin, yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Ruang CorpU Kemenkum Aceh.
Pelantikan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, yang menekankan pentingnya integritas dan kecermatan dalam menjalankan jabatan yang melekat langsung pada kepentingan publik.
Dalam sambutannya, Purwandani menyebut bahwa jabatan notaris bukan sekadar profesi, melainkan amanah yang memiliki konsekuensi hukum yang besar. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan dan akta yang dibuat notaris menjadi dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian, sehingga kesalahan kecil sekalipun dapat berdampak luas.
“Notaris itu penjaga gerbang kepastian hukum. Karena itu saya berharap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, patuh pada kode etik, dan teliti dalam setiap tindakan,” ujar Purwandani.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan layanan kenotariatan di Aceh terus meningkat, sehingga kehadiran notaris pengganti harus mampu menjaga keberlanjutan layanan kepada masyarakat.
“Masyarakat datang ke notaris dengan harapan mendapatkan kepastian. Maka jangan kecewakan mereka. Laksanakan tugas dengan profesional dan selalu berpegang pada aturan,” katanya.
Pelantikan Notaris Pengganti dilakukan untuk memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan ketika notaris definitif berhalangan sementara. Dengan sumpah yang diucapkan, notaris pengganti memikul kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan, menjunjung asas kehati-hatian, serta memastikan semua akta disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami sederhana namun penting: hadirkan layanan yang cepat, akurat, dan berintegritas. Itu kewajiban moral sekaligus tanggung jawab hukum,” ujar Purwandani.





